Akurat Logo

Adab Menyuarakan Pendapat dan Hak Upah Pekerja dalam Islam

Lufaefi | 14 Oktober 2026, 09:00 WIB
Adab Menyuarakan Pendapat dan Hak Upah Pekerja dalam Islam
ilustrasi, menyuarakan hak upah pekerja dalam Islam - Istimewa

AKURAT.CO Rencana aksi demonstrasi buruh nasional kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperjuangkan hak pekerja dan menjaga hubungan yang adil antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah. Persoalan upah, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga kerja bukan hanya berkaitan dengan kebijakan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial.

Dalam Islam, pekerja memiliki kedudukan yang harus dihormati. Tenaga, waktu, dan keterampilan yang mereka berikan merupakan kontribusi penting bagi keberlangsungan usaha dan pembangunan. Karena itu, Islam menekankan kewajiban memenuhi hak pekerja sekaligus mengajarkan adab ketika seseorang menyampaikan tuntutan atau keberatan.

Salah satu prinsip penting dalam hubungan kerja adalah kewajiban membayar upah secara tepat dan tidak menunda hak pekerja tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari:

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ... وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Qālallāhu ta‘ālā: tsalātsatun anā khaṣmuhum yaumal-qiyāmah ... wa rajulun ista’jara ajīran fastaufā minhu wa lam yu‘ṭi ajrah.

Artinya, Allah menyatakan akan menjadi lawan bagi tiga golongan pada hari kiamat, salah satunya orang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil manfaat dari pekerjaannya secara penuh, tetapi tidak memberikan upahnya. (HR. Bukhari).

Baca Juga: Belajar dari Tragedi Bayi Surabaya: Pentingnya Menuntut Ilmu Kesehatan Menurut Sunnah Nabi

Hadis tersebut memberikan peringatan keras terhadap praktik yang merugikan pekerja. Upah bukan pemberian sukarela dari pemberi kerja, melainkan hak yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Menahan gaji, mengingkari perjanjian, atau memanfaatkan posisi yang lebih kuat untuk menghindari kewajiban pembayaran bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Adapun ungkapan populer “bayarlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” sering dikutip dalam pembahasan etika kerja Islam. Riwayat tersebut dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw. dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Pesannya menekankan pentingnya mempercepat pembayaran upah, meskipun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kesepakatan waktu pembayaran yang sah.

Selain menuntut pemberi kerja memenuhi kewajibannya, Islam juga memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Menuntut upah yang layak, mempertanyakan kebijakan yang merugikan, dan meminta perlindungan atas hak-hak ketenagakerjaan merupakan bagian dari ikhtiar memperoleh keadilan. Menyampaikan pendapat secara tertib tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.

Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā’a lillāh.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah.” (QS. An-Nisa [4]: 135).

Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan harus diperjuangkan secara konsisten. Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip tersebut berlaku bagi pekerja yang menuntut hak, pengusaha yang memenuhi kewajiban, dan pemerintah yang menyusun serta mengawasi pelaksanaan kebijakan.

Namun, perjuangan menuntut hak juga perlu memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Islam melarang tindakan yang menimbulkan bahaya. Prinsip ini dikenal melalui hadis:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Lā ḍarara wa lā ḍirār.

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.”

Prinsip tersebut dapat menjadi pedoman dalam menyampaikan aspirasi. Demonstrasi yang berlangsung damai, tertib, dan tidak merusak fasilitas publik merupakan bentuk penyampaian pendapat yang perlu dibedakan dari tindakan kekerasan atau perusakan. Merusak sarana umum, melukai orang lain, atau mengancam keselamatan justru dapat merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam persoalan ketenagakerjaan.

Sebaliknya, pihak yang menerima aspirasi juga perlu mendengarkan tuntutan secara terbuka dan tidak mengabaikan persoalan yang mendasarinya. Dialog, perundingan, transparansi kebijakan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dapat membantu menemukan jalan keluar yang adil.

Baca Juga: Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Ini Panduan Parenting Islam dalam Memberi Makan Anak

Pada akhirnya, Islam memuliakan pekerja sekaligus mengajarkan tanggung jawab dalam memperjuangkan hak. Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan dibayarkan sesuai ketentuan, sedangkan penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara damai dan bermartabat. Keadilan tidak cukup hanya disuarakan melalui tuntutan, tetapi juga harus diwujudkan melalui kebijakan, kesepakatan, dan tindakan nyata.

Dengan menjunjung keadilan, menghormati hak pekerja, dan menjaga ketertiban umum, perjuangan kesejahteraan dapat menjadi jalan menuju kemaslahatan bersama, bukan sumber kerugian bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi