Kemenhaj Usulkan Kuota Petugas Haji Daerah Tahun 2026 Sebanyak 1.050 Orang

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan penambahan kuota untuk petugas haji daerah (PHD) pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sebanyak 1.050 orang.
“Pembimbing haji daerah 1.050,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Selain itu, Kemenhaj juga mengajukan kuota bagi pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 orang. Seluruhnya merupakan bagian dari total kuota nasional yang telah disetujui otoritas Arab Saudi, yaitu 221.000 jemaah.
Dari jumlah tersebut, 203.320 diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus. Para jemaah akan diberangkatkan melalui 525 kelompok terbang (kloter). “Jumlah terbang haji reguler sebanyak 525 kloter,” lanjut Dahnil.
Baca Juga: Aturan Baru: Jemaah yang Sudah Pernah Haji Boleh Daftar Lagi Setelah 18 Tahun
Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menyampaikan bahwa besaran uang saku atau biaya hidup jemaah haji tahun 2026 masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 751 riyal Saudi (SAR). Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang SAR agar para jemaah tidak terdampak oleh fluktuasi nilai tukar. “Untuk melindungi jemaah haji,” ujar Dahnil.
Selain soal kuota, pemerintah juga mengusulkan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total keseluruhan. Sementara itu, 38 persen sisanya, atau senilai Rp 33.485.365, akan ditutup dari nilai manfaat hasil optimalisasi dana haji.
Baca Juga: Dua Syarikah Layani 221 Ribu Jemaah Haji 2026, DPR Minta Layanan Optimal
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” jelas Dahnil.
Dengan rincian tersebut, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji tahun depan dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa menambah beban biaya bagi jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









