Menteri Haji Klaim Ibadah Haji Jemaah yang Kena Penipuan Dam Tetap Sah

AKURAT.CO Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan dugaan penyelewengan pembayaran dam yang tengah diselidiki tidak memengaruhi keabsahan ibadah haji para jamaah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyimpangan dana dam yang diduga melibatkan sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam penyelenggaraan haji 2026.
Menurut Irfan Yusuf, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan pembayaran dam melalui mekanisme resmi sehingga jamaah tidak perlu merasa khawatir terhadap status ibadah hajinya.
"Jadi, insyaallah hajinya tetap sah, tidak usah khawatir. Insyaallah semuanya sudah beres, sudah selesai masalahnya," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/6/2026).
Baca Juga: 9 Amalan Setelah Pulang Haji, Agar Ibadah Konsisten Setelah Jalani Rukun Islam ke Lima
Gus Irfan menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan pembayaran dam melalui Adahi telah ditangani oleh pemerintah dan bukan menjadi tanggung jawab jamaah yang telah menyerahkan urusannya kepada penyelenggara.
"Kemudian barangkali ada dam yang sudah terselesaikan di Adahi, tapi itu bukan tanggung jawab jemaah, tapi bagian dari penyelenggara yang sudah diserahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan praktik penyelewengan pembayaran dam oleh oknum KBIHU.
Dalam modus yang ditemukan, jamaah disebut membayar biaya dam sebesar sekitar 720 riyal, namun dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan kepada Adahi sebagai lembaga resmi pengelola dam di Arab Saudi.
"Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," kata Dahnil.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah jamaah mengadukan tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi sebagai bukti pembayaran dam.
"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain sanksi administratif, pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana terhadap oknum yang terlibat.
"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," tegas Dahnil.
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengidentifikasi sejumlah KBIHU yang terlibat dalam pelanggaran pembayaran dam. Modus yang ditemukan umumnya berupa penyaluran dana dam kepada mukimin atau warga lokal, bukan melalui Adahi yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Sunah Dua Rakaat Setelah Pulang Haji
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan sebagian besar dana yang terlanjur disalurkan telah berhasil ditarik kembali dan dibayarkan melalui jalur resmi.
Namun, terdapat KBIHU yang memilih tidak menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada mukimin.
"KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan yang masuk, termasuk dugaan praktik badal haji fiktif yang disebut merugikan jamaah hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa jamaah yang telah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji tidak perlu khawatir karena keabsahan hajinya tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







