Kabar Baik! DJP Beri Keringanan Denda Pajak hingga 100%, Cek 7 Jenis Sanksinya

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, termasuk menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang masih tertunda.
Program penghapusan denda pajak DJP tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban, serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, fasilitas ini bukanlah program pengampunan pajak atau tax amnesty. DJP menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan pengurangan denda pajak dan tujuh jenis sanksi administratif yang bisa dikurangi atau dihapus?
Apa Itu Program Penghapusan Denda Pajak DJP?
Program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif merupakan fasilitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban yang belum dipenuhi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa program tersebut bukan tax amnesty.
Fasilitas ini diatur dalam KEP-239/PJ/2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Dalam penerapannya, pengurangan sanksi dapat berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi administratif dalam surat ketetapan atau tagihan pajak.
Besaran pengurangan tidak sama untuk semua kasus. Ada sanksi yang dapat dikurangi hingga 100 persen apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pada periode tertentu. Untuk jenis sanksi lainnya, keringanan diberikan berdasarkan tanggal penerbitan surat dan pelunasan pokok atau utang pajak.
Baca Juga: DJP Pastikan Aturan Akses Rekening Tak Tambah Kewenangan
Syarat Mendapatkan Penghapusan Denda Pajak hingga 100 Persen
Wajib pajak perlu memperhatikan jenis kewajiban dan periode pemenuhan yang ditetapkan dalam kebijakan DJP. Berdasarkan ketentuan dalam bahan panduan program, beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
Menyampaikan SPT yang tertunda. Fasilitas mencakup SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Membetulkan SPT secara sukarela. Wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dalam cakupan periode tersebut dapat memperoleh pengurangan sanksi sesuai waktu pembetulan.
Memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Pokok pajak atau utang pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi tetap perlu dibayar sesuai ketentuan.
Memperhatikan tanggal surat pajak. Untuk sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), dan surat terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanggal penerbitan surat dan batas pembayaran menentukan kelayakan fasilitas.
Memenuhi batas waktu yang berlaku. Sejumlah fasilitas mensyaratkan pembayaran pokok pajak atau bagian sanksi paling lambat 30 Juni 2027. Ketentuan khusus berlaku untuk sanksi terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Keringanan hingga 100 persen bukan berarti seluruh kewajiban pajak otomatis dihapus. Wajib pajak perlu memastikan bahwa kasusnya termasuk dalam cakupan KEP-239/PJ/2026 dan seluruh persyaratan yang relevan telah dipenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian






