Akurat Logo

Iran Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Tiga Demonstran yang Dituduh Terkait Israel dan AS

Fitra Iskandar | 4 November 2026, 20:51 WIB
Iran Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Tiga Demonstran yang Dituduh Terkait Israel dan AS
Iran menjatuhkan hukuman mati kepada tiga demonstran atas tuduhan yang terkait dengan Israel dan AS - Kurdistanhumanright

AKURAT.CO Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga demonstran yang ditangkap dalam gelombang unjuk rasa pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Ketiganya, Alireza Rezaei, Vahid Ghahremani, dan Mehdi Jalali, dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan aktivitas intelijen, spionase, atau operasi untuk kepentingan Israel dan Amerika Serikat.

Hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusi Islam Cabang 23 di Teheran. Ketiga tahanan politik itu dilaporkan telah dipindahkan ke Penjara Ghezel Hesar di Karaj, Provinsi Alborz, setelah sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pusat Teheran Raya.

Menurut laporan Kurdistan Human Rights Network (KHRN), ketiga pria tersebut diberitahu mengenai vonis hukuman mati pada 26 Oktober 2026. Mereka disebut berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Informasi mengenai vonis itu diperoleh KHRN dari seorang mantan narapidana yang pernah ditahan bersama mereka.

Sumber tersebut mengatakan aparat keamanan menangkap Rezaei, Ghahremani, dan Jalali bersama dua perempuan saat berlangsungnya demonstrasi. Identitas kedua perempuan tersebut hingga kini belum diketahui.

Setelah menjalani proses dakwaan, kelima orang itu disidangkan di Pengadilan Revolusi Islam Cabang 23 di Teheran dalam beberapa bulan terakhir.

Namun, putusan terhadap dua perempuan dalam perkara yang sama berbeda. Keduanya dilaporkan dijatuhi hukuman mati dengan pengurangan satu tingkat, yang berarti hukuman penjara selama 30 tahun.

Dipindahkan ke Penjara Ghezel Hesar

Pada 28 Oktober 2026, ketiga tahanan politik tersebut dipanggil ke kantor penjagaan penjara dengan alasan akan dipindahkan ke Penjara Ghezel Hesar.

Namun, setelah keluar dari tempat penahanan sebelumnya, mereka dilaporkan benar-benar dipindahkan ke fasilitas pemasyarakatan tersebut di Karaj.

Pemindahan itu terjadi dua hari setelah ketiganya menerima pemberitahuan mengenai vonis hukuman mati. Mereka kini dilaporkan tengah mempersiapkan upaya hukum untuk mengajukan banding.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.