Belanda Usulkan Larangan HP di Sekolah Seharian, Siswa Tak Boleh Pakai Ponsel Saat Istirahat

AKURAT.CO Pemerintah Belanda mengusulkan larangan penggunaan telepon seluler (HP) bagi siswa sekolah dasar dan menengah sepanjang hari sekolah, termasuk saat jam istirahat dan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.
Kantor Kabinet Belanda meminta sekolah-sekolah melarang siswa menggunakan HP selama berada di sekolah. Jika diterapkan, siswa wajib menyimpan telepon seluler mereka selama kegiatan belajar hingga waktu istirahat.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku di ruang kelas. HP juga tidak boleh digunakan di aula, saat jam istirahat maupun di area lain di lingkungan sekolah.
Namun, pemerintah Belanda saat ini belum memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan larangan penggunaan HP secara nasional. Kabinet hanya dapat mengeluarkan rekomendasi kepada sektor pendidikan agar sekolah menerapkan kebijakan tersebut.
Belanda Khawatir Dampak Kecanduan Media Sosial
Usulan larangan HP di sekolah merupakan bagian dari strategi pemerintah Belanda untuk melindungi anak-anak dari risiko aktivitas online yang berlebihan dan berpotensi membahayakan.
Pemerintah menyoroti keberadaan algoritma yang membuat ketagihan, video yang diputar otomatis, serta media sosial yang dapat membuat anak dan remaja kesulitan mengurangi waktu penggunaan layar.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu siswa lebih fokus selama berada di sekolah sekaligus mengurangi paparan berlebihan terhadap perangkat digital.
Pada 2024, pemerintah Belanda sebenarnya telah mencapai kesepakatan nasional untuk membatasi penggunaan HP selama proses pembelajaran.
Namun, aturan baru yang diusulkan akan memiliki cakupan lebih luas karena penggunaan HP juga akan dibatasi di luar kegiatan belajar mengajar, termasuk ketika siswa sedang beristirahat.
Belanda Usulkan Batas Usia Media Sosial 15 Tahun
Selain membatasi penggunaan HP di sekolah, pemerintah Belanda juga tengah mendorong langkah yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak di internet.
Salah satunya adalah penerapan batas usia untuk mengakses platform media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







