Akurat Logo

Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan

Putri Dinda Permata Sari | 3 Oktober 2026, 15:31 WIB
Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
Advokat Khozinudin mendatangi Mabes Polri, untuk melaporkan dugaan persoalan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. - Youtube Kompas TV

AKURAT.CO Advokat Khozinudin mendatangi Mabes Polri, untuk melaporkan dugaan persoalan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/C/GG.1/KS/2019, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Surat tertanggal 6 Agustus 2019 itu menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada 2006. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pendidikan Gibran dinilai setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

"Perlu untuk kami sampaikan bahwa hari ini laporan kami berkaitan dengan adanya dokumen berupa Surat Keterangan Nomor: 9149/C/GG.1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Khozinudin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/9/2026).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia Timur, Gibran Soroti Pemanfaatan Metode GASING

Dia mengatakan, dokumen tersebut selama ini menjadi bagian dari polemik publik terkait status pendidikan Gibran, khususnya dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

"Dokumen ini yang selama ini menjadi polemik publik, kaitannya dengan apakah Wakil Presiden Republik Indonesia yakni Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden pada gelaran Pilpres 2024 yang lalu," ujarnya.

Menurutnya, persoalan mengenai status pencalonan Gibran juga tengah ditempuh melalui jalur hukum tata negara. Sejumlah ahli hukum tata negara telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut.

Namun, Khozinudin menegaskan laporan yang diajukan ke kepolisian tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di MK.

"Status calon presiden itulah yang hari ini oleh elemen anak bangsa yang lain rekan-rekan sejawat kami, yang di bidang ahli hukum tata negara, mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca Juga: Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah

"Kami membuat laporan tidak dalam kapasitas untuk menilai proses yang ada di Mahkamah, tapi kami ingin menjelaskan bahwa dalam proses pencarian kebenaran dan penegakan keadilan konstitusi telah mengatur ada beberapa ruang yang bisa ditempuh atau jalur atau rel-rel-nya," lanjutnya.

Jalur hukum tata negara dan administrasi melalui MK dapat digunakan untuk menguji status pencalonan. Sementara laporan ke kepolisian berfokus pada aspek berbeda, yakni keaslian dan kebenaran isi dokumen yang menjadi sorotan.

"Kami tidak masuk pada apakah status itu sah atau tidak, apakah implikasinya kemudian ada pembatalan dari status cawapres Gibran, lalu follow up-nya adalah ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia yang kemudian melakukan pemukulan terhadap Gibran dan memilih wapres pengganti, kita tidak masuk ruang itu," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.