Akurat Logo

Mendagri: UU Satu Data Indonesia Perkuat Integrasi Data untuk Pembangunan Daerah

Saeful Anwar | 5 November 2026, 17:20 WIB
Mendagri: UU Satu Data Indonesia Perkuat Integrasi Data untuk Pembangunan Daerah
Mendagri Tito Karnavian.

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menilai, Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjawab persoalan keterpisahan sistem data antarkementerian dan lembaga (K/L).

Melalui interoperabilitas, berbagai sistem tersebut dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Tito, keterhubungan data antarkementerian dan lembaga akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) menyusun rencana pembangunan, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.

"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito.

Ia menjelaskan, integrasi data akan meningkatkan manfaat informasi yang dimiliki setiap K/L untuk kebutuhan perencanaan hingga evaluasi pembangunan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, misalnya, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan informasi milik Pemda sehingga pemerintah dapat menentukan program dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran.

"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," ujarnya.

Meski mendukung penerapan UU Satu Data Indonesia, Tito mengingatkan tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.

Pertama, menghindari benturan kewenangan karena tugas dan kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, terutama yang berkaitan dengan informasi sensitif. Ketiga, memperkuat aspek keamanan siber (cybersecurity).

"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutupnya.

Baca Juga: Hadir di Kantor Good Doctor, PINTU Beri Edukasi Investasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.