Akurat Logo

Ketum Exponen 08 Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

Herry Supriyatna | 5 November 2026, 17:40 WIB
Ketum Exponen 08 Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo
Ketua Umum (Ketum) Relawan Exponen 08, M Damar.

AKURAT.CO Ketua Umum (Ketum) Relawan Exponen 08, M Damar, mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Damar menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan negara.

Dia meminta kepolisian mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik tindakan tersebut.

"Dugaan penyadapan tersebut menjadi persoalan serius karena sasarannya adalah Presiden RI. Apalagi, perkara itu turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," katanya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Damar, dugaan penyadapan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Dia bahkan menilai kasus itu berpotensi berkaitan dengan dugaan makar.

"Kasus dugaan penyadapan ini bisa jadi ada upaya makar. Sebab bagaimana bisa seorang Kapolri yang masih aktif saat itu melakukan penyadapan terhadap Presiden," imbuhnya.

Damar juga menilai perkara tersebut menjadi ironi bagi institusi kepolisian. Menurut dia, Polri semestinya menjadi salah satu garda terdepan dalam melindungi kepala negara dan masyarakat.

"Kami mendukung Bapak Kapolri Suyudi dalam penegakan hukum dan memberikan apresiasi serta hormat yang setinggi-tingginya karena dapat menjaga Presiden Prabowo Subianto", katanya.

Dia menambahkan, dugaan keterlibatan mantan Kapolri dalam perkara tersebut dapat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem keamanan negara.

Karena itu, Damar meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.

"Saya melihat kasus ini merupakan sebuah ironi kekuasaan. Jika Presiden Prabowo benar-benar disadap oleh mantan Kapolrinya sendiri, yang dimana Kapolri seharusnya merupakan salah satu sistem yang melindungi keamanan seorang kepala negara. Namun justru mengancamnya dengan penyadapan ini," tuturnya.

Damar meminta aparat penegak hukum memastikan kebenaran dugaan penyadapan, termasuk mengungkap pihak yang memerintahkan, motif, serta kepentingan di balik tindakan tersebut.

"Presiden dan Polri harus memastikan kebenaran dugaan penyadapan ini. Termasuk siapa dalangnya, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa penyadapan itu dilakukan. Karena semua ini menyangkut keamanan negara," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka masing-masing adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Bukan Cuma Prabowo, Ini Daftar Tokoh Dunia yang Pernah Jadi Target Penyadapan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.