Akurat Logo

Rapelan Gaji PJLP Jakarta Ditarget Cair Awal November

Okto Rizki Alpino | 30 Oktober 2026, 20:00 WIB
Rapelan Gaji PJLP Jakarta Ditarget Cair Awal November
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menargetkan pembayaran rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), mulai cair pada awal November 2026. Pencairan tersebut menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan proses pembayaran rapelan selisih gaji tersebut telah mulai disiapkan setelah dirinya menandatangani kebijakan terkait PJLP. Dia juga telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta memproses pencairannya.

"Saya menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026 baru saja diketok beberapa lalu," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Pramono Minta Semua Kelurahan Jakarta Ikut BSA 2027, 10 Lurah Bakal ke Luar Negeri

Dia menjelaskan, pembayaran rapelan baru dapat diproses setelah perubahan APBD 2026 disahkan. Karena itu, dia telah menginstruksikan Sekda agar proses administrasi pencairan segera dilakukan.

Pramono berharap pembayaran selisih gaji tersebut sudah dapat diterima para PJLP pada awal November. Bahkan, dia berharap pencairannya bisa dimulai pada Jumat ini.

Sebagai bagian dari persiapan pencairan, hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan. Penerbitan SPD revisi tersebut menjadi salah satu tahapan administrasi untuk mendukung pembayaran rapelan selisih gaji PJLP di lingkungan Pemprov Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.