Pemerintah Bakal Panggil Pramono dan Dedi Mulyadi Bahas UMP Jakarta dan UMSK Jabar

AKURAT.CO Pemerintah pusat akan memanggil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk membenahi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Keputusan ini merupakan hasil pertemuan antara serikat buruh dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Hasil pertemuan tadi Gubernur Jakarta dan Gubernur Jawa Barat akan dipanggil untuk membenahi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Partai Buruh Nilai Dedi Mulyadi Langgar PP Soal UMSK, Ancam Aksi Terus Berlanjut
Suparno menilai, kebijakan yang diambil para Gubernur berpotensi lahir dari pemahaman yang keliru terhadap PP tersebut. Dia menduga, Pramono Anung dan KDM menerima masukan yang menyesatkan dari jajaran bawahannya, khususnya dari unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
"Bisa jadi Gubernur tidak paham karena mendapat masukan sesat dari bawahannya. Masukan itu kemudian langsung dijadikan dasar penerbitan SK," ujarnya.
Pentolan FSPMI Jawa Barat itu menegaskan, aksi unjuk rasa yang digelar saat ini baru merupakan aksi awal. Jika keputusan yang direvisi nantinya tetap tidak sesuai dengan rekomendasi Kabupaten dan Kota, FSPMI Jawa Barat akan menggelar aksi lanjutan secara rutin di Istana Negara.
Baca Juga: Ribuan Buruh dari Jabar Masuk Jakarta, Tuntut Pemulihan Kenaikan UMSK 2026
"Kami pastikan setelah libur tahun baru akan ada aksi secara kontinu di Istana. Bisa seminggu sekali atau dua minggu sekali," lanjutnya.
Suparno juga memastikan jumlah massa aksi akan jauh lebih besar dibandingkan aksi kali ini. Menurut dia, minimnya peserta saat ini disebabkan momentum yang berdekatan dengan masa liburan.
"Pasca tahun baru, saya pastikan 20 ribu, bahkan lebih dari 20 ribu massa dari Jawa Barat akan datang ke Istana Negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







