Pramono Anung Lantik 368 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, 282 di Antaranya Guru

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik 368 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 282 orang di antaranya merupakan guru.
Pelantikan mencakup 16 jenis jabatan fungsional yang tersebar di 13 perangkat daerah. Pramono mengatakan, pengangkatan pejabat fungsional merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada para guru yang dilantik. Menurutnya, pendidikan menjadi kunci utama untuk mendorong kemajuan bangsa.
"Pada hari ini yang dilantik kebanyakan adalah guru, maka secara khusus saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih saya kepada para guru. Terutama guru fungsional yang baru dilantik pada hari ini," kata Pramono, di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan pendidikan di Jakarta akan terus diperkuat. Pramono juga mengklaim Jakarta kini menjadi kota pelajar nomor satu di Indonesia.
Baca Juga: RAPBD DKI Jakarta 2027 Naik Jadi Rp82,89 Triliun, Berikut Rincian Anggarannya
"Jakarta selama ini tidak pernah menjadi kota pelajar nomor satu. Sekarang Jakarta menjadi kota pelajar nomor satu di seluruh Indonesia. Kebijakan yang saya ambil berkaitan dengan pendidikan di Jakarta bukan dikurangi, tapi diperkuat," jelasnya.
Pramono meyakini peningkatan kualitas pendidikan berperan penting dalam memajukan bangsa.
Ia juga mengapresiasi para guru yang dinilainya turut mendorong Jakarta menjadi kota pelajar nomor satu di Indonesia.
"Saya meyakini untuk membuat bangsa ini semakin maju pendidikan adalah kunci yang utama. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi para guru yang telah membuat Jakarta menjadi kota pelajar nomor satu di Indonesia," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyebut ASN Pemprov DKI Jakarta meraih nilai tertinggi dibandingkan ASN di seluruh Indonesia, yakni 95,06. Namun, ia tidak merinci indikator penilaiannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







