Akurat Logo

BNPB Prioritaskan Pemadaman Karhutla di Kalteng dan Sumsel, Tanjung Puting Masih Terbakar

Putri Dinda Permata Sari | 14 Oktober 2026, 22:14 WIB
BNPB Prioritaskan Pemadaman Karhutla di Kalteng dan Sumsel, Tanjung Puting Masih Terbakar
Upaya pemadaman karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. - Foto: Antaranews.com

AKURAT.CO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.

Kedua provinsi tersebut menjadi fokus karena masih terdapat area kebakaran yang membutuhkan upaya pemadaman.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan, Kalteng dan Sumsel menjadi wilayah yang lebih diprioritaskan dalam penanganan karhutla saat ini.

"Kita lihat bahwa Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan adalah dua provinsi yang memang menjadi titik poin kita sekarang. Titik prioritas kita, lebih prioritas," katanya, dalam konferensi pers daring di Kantor Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan data BNPB per Selasa (13/10/2026), luas area karhutla yang masih dalam penanganan di enam provinsi mencapai 663,61 hektare.

Baca Juga: Karhutla di Kalsel Mencapai 27.202 Hektare, Hotspot Tembus 44 Ribu Titik

Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalteng menjadi salah satu lokasi dengan area penanganan terbesar, yakni 513,89 hektare.

Selain di Taman Nasional Tanjung Puting, BNPB mencatat terdapat area seluas 7,80 hektare yang menjadi fokus penanganan di Kalteng. Sementara itu, luas area karhutla yang sedang ditangani di Sumsel mencapai 49,58 hektare.

Jambi juga menjadi salah satu wilayah yang masih membutuhkan penanganan dengan luas area sekitar 74,5 hektare.

Berton mengatakan, kondisi di sejumlah provinsi tersebut menjadi perhatian BNPB dalam upaya mempercepat pemadaman karhutla.

"Kemudian di provinsi lain seperti di Sumatera Selatan itu ada sekitar hampir 50 hektare, dan di Jambi ada 74,5 hektare," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.