Pramono Minta Sopir dan Perusahaan Truk Penabrak JPO Ditindak Tegas: Kalau Perlu Izinnya Dicabut

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta penindakan tegas terkait kasus rusaknya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akibat ditabrak truk pengangkut alat berat. Sanksi tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga perusahaan apabila terbukti lalai.
Hal itu disampaikan Pramono, saat menanggapi kerusakan JPO di Jalan Kapten Tendean serta insiden serupa yang menimpa jembatan di Jalan Matraman Raya.
Menurutnya, kejadian berulang tidak boleh terus terjadi karena mengganggu keselamatan masyarakat dan aktivitas lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga: Pramono Buka Peluang Tuntut Ganti Rugi Kerusakan JPO di Tendean
Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jakarta untuk berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, guna memastikan proses penindakan berjalan maksimal.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan dan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas, siapa pun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu, lisensi atau izinnya dicabut," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, perusahaan angkutan juga harus bertanggung jawab apabila terbukti tidak memastikan sopirnya mematuhi aturan saat mengangkut muatan berukuran besar.
Karena itu, sanksi administratif hingga teguran terhadap perusahaan dinilai perlu diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Pramono Cari Pendanaan Bangun Kembali JPO di Tendean: Apakah dari APBD-P atau Dana CSR
"Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan yang sama, maka perusahaan yang akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang kemudian tertib dan sebagainya," ujarnya.
Pramono menegaskan, kerusakan infrastruktur publik akibat kelalaian pengemudi tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Selain menimbulkan kerugian bagi pemerintah, insiden tersebut mengganggu mobilitas warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Karena enggak boleh Jakarta terganggu dengan hal-hal yang seperti itu," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







