Jakarta Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perempuan dan Anak, Pramono Komitmen Perkuat Sistem Perlindungan

AKURAT.CO Jakarta ditunjuk sebagai daerah percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menjalankan mandat tersebut hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.
"Saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini, percontohan ini, dan kami akan kerjakan termasuk semuanya, sampai selesai tahun 2029 juga akan kami kerjakan," kata Pramono, di Gedung Grha Ali Sadikin, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Program tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui program ini, pemerintah pusat bersama Pemprov Jakarta berupaya menghadirkan sistem perlindungan yang lebih terkoordinasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Program ini juga penting untuk memperkuat layanan perlindungan yang semakin responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, sejumlah fasilitas dan layanan publik di Jakarta telah mulai mengadopsi prinsip perlindungan perempuan dan anak.
Seperti sistem transportasi publik, termasuk Transjakarta, yang terus dikembangkan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi kelompok rentan. "Kami menggarisbawahi bahwa semua fasilitas itu harus ramah anak, ramah perempuan, dan ramah disabilitas," ujarnya.
Untuk mendukung implementasi program, Pemprov Jakarta juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan platform Jakarta Smart City. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat akses layanan dan penanganan laporan masyarakat.
Pramono menegaskan, salah satu target utama program tersebut adalah memastikan penanganan awal terhadap laporan korban dapat dilakukan dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak pengaduan diterima.
Baca Juga: Yenny Wahid Terpilih sebagai Ketum KOWANI, Siapkan Lima Misi Transformasi Perempuan Indonesia
"Kami tentunya akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh. Yang terpenting adalah target penanganan awal maksimal 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima dapat benar-benar terlaksana," katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengatakan penandatanganan SKB menjadi wujud komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak secara terpadu.
Menurutnya, Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan perempuan dan anak yang mencerminkan kondisi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








