Akurat Logo

Cara Cek Desil Bansos Online Tanpa Aplikasi Lewat Website Kemensos dan BPS

Winna Wandayani | 8 November 2026, 16:56 WIB
Cara Cek Desil Bansos Online Tanpa Aplikasi Lewat Website Kemensos dan BPS
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (Cekbansos.kemensos.go.id)

AKURAT.CO Masyarakat bisa mengetahui kelompok desil kesejahteraannya melalui dua situs resmi pemerintah tanpa perlu memasang aplikasi Cek Bansos.

Pengecekan dapat dilakukan menggunakan HP maupun laptop dengan menyiapkan data kependudukan.

Pengecekan desil bisa dilakukan melalui website Kementerian Sosial (Kemensos) atau Badan Pusat Statistik (BPS). Pengguna cukup memasukkan nama sesuai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melihat hasilnya.

Informasi mengenai desil penting diketahui karena berkaitan dengan pendataan dan penentuan penerima sejumlah program bantuan pemerintah.

Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pembagian kelompoknya juga memiliki ketentuan tersendiri. Masyarakat dalam desil 1-4 termasuk kelompok yang berhak atas PKH dan bantuan sembako, sedangkan desil 1-5 menjadi kelompok sasaran BPJS Kesehatan PBI dan sejumlah program kesejahteraan sosial lainnya.

Ketidaksesuaian data masih menjadi persoalan yang ditemukan di lapangan. Sejumlah warga berpenghasilan rendah dilaporkan masuk desil 6-10, sementara sebagian warga yang tinggal di kolong tol bahkan tidak tercatat dalam kelompok desil dan belum pernah menerima bansos.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa informasi kesejahteraannya secara berkala. Berdasarkan pantauan Akurat.co, Minggu (8/11/2026), berikut dua cara mengecek desil secara online tanpa aplikasi.

Cara Cek Desil Bansos di Website Kemensos

Situs Cek Bansos Kemensos menyediakan pencarian data berdasarkan identitas dan alamat kependudukan. Pengguna tidak perlu mendaftar akun untuk mengakses layanan tersebut.

- Buka browser melalui HP atau laptop.

- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

- Tentukan provinsi dan kabupaten/kota sesuai KTP.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.