Kemenag Larang Menikah di Hari Sabtu dan Minggu, Rumor atau Fakta?

AKURAT.CO Media sosial diramaikan video viral mengenai perubahan dalam prosedur pencatatan pernikahan yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Hal ini telah memicu diskusi dan pertanyaan di masyarakat mengenai tata cara pernikahan yang terbaru.
"Bagi Teman Teman yang Ingin MENIKAH kan Putra Putrinya, Mulai January 2025, MENTERI AGAMA RI mengeluarkan Aturan Baru, Bahwa Ijab Kabul DILARANG dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari LIBUR tanggalan Merah," tulis narasi video yang beredar luas.
Dalam video tersebut, seseorang yang mengaku sebagai penghulu menyampaikan larangan pelaksanaan akad nikah di hari libur, yang mulai berlaku tahun depan.
Kemenag merespons dengan tegas bahwa informasi mengenai larangan akad nikah pada akhir pekan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, melalui keterangan resmi, menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait pelaksanaan akad nikah, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Tips Aman Menghadapi Kode Login Tak Dikenal
Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 telah membatasi waktu pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya pada hari kerja.
Hal ini berarti pasangan yang berencana menikah pada akhir pekan atau hari libur nasional tidak dapat lagi mendaftarkan pernikahannya di KUA.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pada hari libur, pegawai ASN di KUA tidak bertugas.
Meski demikian, pasangan tetap dapat melaksanakan akad nikah di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:
Pasal 16
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Pasal 17
(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
(3) Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin. (Maulida Sahla Sabila)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








