Akurat

Profil Resbob, YouTuber Viral yang Ditangkap Polisi Terkait Konten Ujaran Kebencian

Kosim Rahman | 16 Desember 2025, 10:08 WIB
Profil Resbob, YouTuber Viral yang Ditangkap Polisi Terkait Konten Ujaran Kebencian

AKURAT.CO Profil Resbob mendadak ramai diperbincangkan publik setelah youtuber viral tersebut ditangkap aparat kepolisian akibat dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya dalam siaran langsung di media sosial.

Kasus ini menyita perhatian karena dinilai menyinggung kelompok masyarakat tertentu dan berujung pada proses hukum.

Nama Resbob kini menjadi sorotan nasional setelah pernyataannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut profil singkat, kronologi kasus, hingga perkembangan hukum yang menjerat sang kreator konten.

Profil Resbob

Resbob memiliki nama asli Adimas Firdaus Putra. Ia dikenal sebagai kreator konten digital yang aktif di berbagai platform, seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.

Baca Juga: Siapa Resbob? Konten Kreator yang Viral usai Diduga Hina Suku Sunda dan Viking Secara Blak-blakan

Namanya mulai dikenal seiring tren live streaming yang digemari anak muda Indonesia.

Resbob juga diketahui merupakan kakak dari Muhammad Jannah alias Bigmo, yang sama-sama berkiprah di dunia konten digital.

Karakter Resbob dikenal frontal, spontan, dan kerap menggunakan bahasa ceplas-ceplos yang memicu kontroversi. Gaya tersebut menjadi ciri khas sekaligus strategi untuk menarik perhatian audiens.

Di media sosial, akun Instagram @adimasfirdauss tercatat memiliki puluhan ribu pengikut. Kanal YouTube @panggilajabob serta akun TikTok @resbobbb juga cukup aktif dengan ribuan subscriber dan follower.

Awal Mula Kasus Resbob Viral

Kasus ini bermula dari potongan video live streaming Resbob yang tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, ia melontarkan kata-kata kasar saat sedang mengemudi mobil.

Baca Juga: Resbob Dilaporkan ke Polres Jaksel Usai Rasis Suku Sunda, Ancaman 6 Tahun Penjara

Ucapan tersebut kemudian dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking Persib.

Video itu menuai reaksi keras publik hingga akhirnya Viking Persib Club melaporkan Resbob secara resmi ke Polda Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025).

Polisi kemudian melakukan penelusuran akun dan mengumpulkan bukti terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Rumah Didatangi Massa dan Situasi Memanas

Pasca video viral, rumah yang diduga menjadi tempat tinggal Resbob sempat didatangi puluhan orang pada Sabtu (13/12/2025).

Dalam video yang beredar, tampak aparat kepolisian dan petugas keamanan berjaga untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Kedatangan massa disebut bertujuan meminta klarifikasi langsung atas pernyataan sang YouTuber. Peristiwa ini membuat kasus Resbob semakin menjadi perhatian publik.

Kasus ini juga mendapat respons dari sejumlah tokoh publik. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak dapat ditoleransi karena berpotensi memecah persatuan.

Di tengah polemik, Resbob menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak memiliki kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Resbob juga menyebut bahwa lingkungannya selama ini dekat dengan budaya Sunda, termasuk keluarganya.

Baca Juga: Penembakan Massal Bondi Beach Diikuti Hoaks Viral, Kembang Api Dikira Perayaan Serangan

Dalam pernyataan tersebut, ia mengaitkan perbuatannya dengan pengaruh alkohol dan mengajak publik menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata di ruang digital.

Resbob Ditangkap Polisi di Semarang

Perkembangan terbaru, Resbob akhirnya ditangkap polisi di sebuah desa di Semarang pada Senin (15/12/2025).

Dalam rekaman video penangkapan, pria kelahiran tahun 2000 itu tampak diborgol dan digiring petugas.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Surakarta, sebelum akhirnya diamankan di Semarang.

Baca Juga: Hidupmu Marah-Marah Mulu? Ini Lirik Lagu EEEE A dari Dia yang Viral di TikTok!

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu proses pembuatan konten tersebut.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Deretan Kontroversi Resbob Sebelumnya

Kasus ini bukan kali pertama Resbob terlibat kontroversi. Pada Agustus 2025, ia juga sempat menuai kritik publik akibat pernyataannya dalam live streaming bersama Bigmo yang menyinggung pesepakbola Pratama Arhan dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait Azizah Salsha.

Serangkaian kontroversi tersebut membuat nama Resbob kerap menjadi perbincangan di media sosial.

Kasus Resbob menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap dibarengi tanggung jawab, karena satu ucapan dapat berdampak luas hingga berujung proses hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.