Viral! Seorang Mahasiswa Unila Tunjukkan Alat Kelamin di Kasir Minimarket

AKURAT.CO Masyarakat dihebohkan oleh tindakan tidak pantas seorang mahasiswa berinisial GDA (23) yang memamerkan alat kelaminnya kepada kasir minimarket di Bandar Lampung.
Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial dan diunggah oleh akun X @Heraloebss.
"Seorang mahasiswa pamer alat kelamin di sebuah minimarket. Atas kejadian itu, pelaku berinisial D yang merupakan mahasiswa di salah satu Kampus Negeri di Lampung dibekuk polisi," tulis keterangan unggahan akun @Heraloebss.
Dalam video yang beredar, mahasiswa itu terlihat sedang membayar belanjaannya di kasir ketika ia melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Karyawan minimarket segera menegur pria itu, namun mahasiswa tersebut sempat membantah melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Kemah Terlarang: Kesurupan Massal, Diadaptasi dari Kisah Nyata di Yogyakarta 2016
“Alah, saya ada video mas ya. Mas ini sudah berkali-kali keliling. Sengaja kan dilihatkan. Biar saya laporin ke polisi kamu ya, kriminal tahu nggak? Ini namanya pelecehan tahu nggak!" tandas seorang kasir minimarket.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya.
GDA yang juga merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil di Unila, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak tadi malam," jelas Hendrik.
Baca Juga: Geram, Ruben Onsu Sentil Netizen yang Sebut Betrand Putra Onsu Perusak Rumah Tangganya
Meski begitu, tersangka mengklaim bahwa tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangka ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," tambahnya.
Ia dijerat Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








