Profil RS Medistra Jaksel, Viral Diduga Larang Dokter dan Perawatnya Pakai Hijab

AKURAT.CO Ramai dugaan RS Medistra Jaksel yang melarang dokter dan perawatnya menggunakan hijab.
Dugaan larangan penggunaan hijab oleh RS Medistra tersebut terungkap ketika Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K), seorang dokter spesialis yang bekerja di sana, mengajukan surat protes kepada direksi.
"Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS internasional, sehingga timbul pertanyaan apakah bersedia membuka hijab jika diterima," demikian sepenggal isi tulisan dalam surat protes dr. Diani kepada RS Medistra yang dikutip akun X @LoneLynx_.
Sementara itu, berikut profil RS Medistra Jaksel yang viral diduga melarang pegawainya menggukan hijab.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan Kronologi Sebelum Keponakannya Meninggal Dunia
Profil RS Medistra Jaksel
RS Medistra yang mulai beroperasi pada 28 November 199, mengklaim sebagai rumah sakit berstandar internasional dengan berbagai layanan medis unggulan.
Rumah sakit ini memiliki 40 klinik rawat jalan dan melayani sekitar 90.000 pasien setiap tahun.
RS Medistra berlokasi di pusat kota, tepatnya di Kavling 59 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
RS Medistra memiliki dua gedung utama, Gedung A dan Gedung B, masing-masing dengan kapasitas layanan kesehatan yang berbeda.
Gedung A terdiri dari 8 lantai dengan kapasitas 191 tempat tidur untuk perawatan.
Baca Juga: 3 Daftar Paus yang Pernah Berkunjung ke Indonesia, Terbaru Ada Paus Fransiskus September Ini!
Sementara itu, Gedung B memiliki lebih dari 40 ruang poliklinik spesialis, farmasi, layanan Medical Check Up, dan beberapa klinik khusus.
Klinik khusus di RS Medistra didukung oleh berbagai layanan termasuk Klinik Cantik, Klinik Urologi, Klinik Onkologi dan Hematologi, Pain Clinic, Klinik Perawatan Luka, Sleep & Snoring Clinic, dan lainnya.
Di sisi lain, RS Medistra juga pernah menghadapi beberapa kontroversi.
Salah satu yang paling terkenal adalah kasus dugaan malapraktik pada tahun 2004, di mana keluarga Lexyono Hamsalim melaporkan rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya karena tuduhan malapraktik yang memperburuk kondisi pasien.
Pada tahun yang sama, RS Medistra juga diduga melakukan salah diagnosis terhadap Mutia Rahmani Amalia, seorang korban pengeboman di Kedutaan Besar Australia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







