Akurat Logo

Rapat Bersama Pukat UGM, DPR akan Perkuat Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Moehamad Dheny Permana | 19 September 2026, 12:12 WIB
Rapat Bersama Pukat UGM, DPR akan Perkuat Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik maupun pihak yang bersikap kritis.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin lalu (14/9/2026) seperti dilansir dari tayangan YouTube TV Parlemen.

Habiburokhman mengatakan, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” kata Habiburokhman.

“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tambahnya.

Ia juga menjawab usulan adanya Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan.

“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” imbuhnya.

Dalam pembahasan yang sama, Habiburokhman juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah.

Habiburokhman menjawab pertanyaan yang muncul dalam pembahasan terkait RUU Perampasan yang dibahas Komisi III DPR.

“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat.

Baca Juga: Kedutaan Italia Nilai IDW 2026 di PIK2 Perkuat Hubungan Kreatif Indonesia dan Italia

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.