Ramai Penganiayaan Anak Oleh Pemilik Daycare di Depok, Pengawasan Pemerintah Lemah Sekolah Harus Ditutup

AKURAT.CO, Baru-baru ini sosial media dihebohkan dengan adanya dugaan penganiayaan terhadap anak oleh pihak pengelola terduga Meita Irianty di sebuah daycare di kawasan Depok, Jawa Barat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menerima laporan kasus penganiayaan anak berinisial MK (2) yang diduga dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Kawasan Cimanggis, Depok.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak 2 Tahun di Daycare Depok
Sementara itu, menurut Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengungkapkan jika memang terbukti melakukan penganiyaan, maka hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana.
"Kalo terbukti ada kasus kekerasan ya harus ditindak tegas. Pelakunya harus dipidana kalau masuk delik pidana," ujar Ubaid Matraji, Rabu (31/7/2024).
Ubaid juga meminta kepada orang tua yang memang ingin menitipkan anaknya kepada daycare agar melakukan pengecekan secara berkala.
"Dari pemerintah enggak bisa cek, karena tidak tersedia info dan tidak ada juga jaminan. Ya, orang tua harus observasi langsung untuk memastikan dan juga melihat rekam jejaknya," bebernya.
Baginya, dalam kasus ini, tak hanya pihak sekolah yang harus bertanggung jawab, namun juga pemerintah ikut bertanggung jawab.
Ubad mengakui bahwa pengawasan baik dari tingkat pemda maupun pusat masih sangat lemah.
"Pimpinan sekolah harus bertanggung jawab. Dinas Pendidikan juga harus bertanggung jawab, mengapa pengawasan lemah," jelasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Dititipkan, Murid Daycare Wensen School Indonesia Juga Dapat Nomor Induk Siswa Nasional
Jika memang terbukti, Ubaid meminta agar sekolah tersebut bisa segera ditutup.
"Kalau ada tindakan pidana ya harus dipidana. Kalau tidak ada sistem yang baik di lembaga tersebut, ya lembaganya harus ditutup," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








