Akurat Logo

BPK Ungkap 18 Penyimpangan Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Saeful Anwar | 28 Oktober 2026, 18:08 WIB
BPK Ungkap 18 Penyimpangan Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam perkara tersebut, BPK menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Sebanyak 18 penyimpangan itu terdiri atas enam masalah dalam penetapan kuota haji khusus, empat penyimpangan dalam pengisian kuota tambahan 2023, serta delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2024.

Temuan tersebut disampaikan oleh empat ahli BPK saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan kerugian negara dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi terhadap berbagai penyimpangan yang ditemukan.

“Dalam perkara ini, BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar. BPK juga mengungkap 18 penyimpangan yang terbagi dalam tiga kategori, yakni penetapan kuota haji khusus, pengisian kuota haji khusus tambahan 2023, serta pengisian kuota haji khusus tambahan 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2023, BPK mengidentifikasi empat penyimpangan yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief serta sejumlah pejabat di lingkungan kementerian tersebut.

Pertama, Hilman menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023. Keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi, saat menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, itu disebut dibuat atas perintah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Langkah tersebut diduga bertujuan agar kuota tambahan dapat diisi oleh jemaah haji khusus kategori T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kedua, Rizky disebut menentukan alokasi kuota bagi jemaah dari 54 PIHK untuk mengisi kuota tambahan menggunakan jemaah kategori T0 atau TX.

Ketiga, Rizky diduga memberikan perlakuan khusus kepada Maktour agar dapat mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah kategori T0.

Keempat, Rizky disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pendaftaran di Ditjen PHU Kemenag, untuk mengumpulkan biaya percepatan dari PIHK. Biaya yang disepakati mencapai US$5.000 per jemaah.

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2024, BPK menemukan delapan penyimpangan.

Salah satunya berkaitan dengan penetapan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 agar kuota tambahan dapat diisi oleh jemaah kategori T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK. Keputusan tersebut disebut disusun Muhammad Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi atas perintah Ishfah Abidal Aziz.

Ishfah juga disebut memerintahkan kedua pejabat tersebut untuk mengakomodasi usulan PIHK sekaligus mengumpulkan biaya percepatan sebesar US$2.000 hingga US$7.200 per jemaah.

BPK turut menemukan penetapan 3.255 jemaah dari 214 PIHK sebagai jemaah yang berhak melunasi biaya haji tambahan tanpa didukung surat permohonan PIHK sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan terkait. Penetapan tersebut dilakukan oleh Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag.

Selain itu, sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah yang tidak tercantum dalam surat edaran mengenai jemaah yang berhak melunasi biaya haji pada 2024. BPK juga menemukan pengisian kuota tambahan oleh 8.151 jemaah kategori T0 atau TX yang dinilai tidak berhak berangkat.

Temuan lainnya adalah dugaan penjualan 128 kuota petugas haji khusus tambahan kepada masyarakat oleh 36 PIHK. BPK juga menemukan adanya biro perjalanan yang tidak memiliki izin PIHK, tetapi mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam nomor identifikasi pribadi (personal identification number atau PIN) milik PIHK berizin.

Baca Juga: BPK Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.