Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti

AKURAT.CO Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti sekaligus Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi terkait adanya dua identitas organisasi alumni yang menggunakan nama Trisakti.
Maman menjelaskan, dinamika organisasi alumni Trisakti tidak terlepas dari persoalan yang berlangsung di lingkungan kampus selama puluhan tahun. Menurut dia, dinamika dualitas tersebut bermula dari konflik antara yayasan dan rektorat yang kemudian turut berdampak terhadap kondisi alumni.
“Dinamika sivitas akademika Trisakti ini cukup tinggi selama kurang lebih hampir 30 tahun, yang berangkat dari konflik antara yayasan dan rektorat, di mana berimplikasi terhadap kondisi alumni kita,” tegas Maman di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Menteri Maman: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor
Oleh karena itu, lanjut Maman, kondisi di lingkungan kampus kemudian mengalami perubahan setelah terjadi kesepahaman antara yayasan dan rektorat untuk menyatukan kembali hubungan kelembagaan.
Menurut Maman, kesepahaman tersebut diharapkan dapat membangun citra positif kampus sekaligus menjaga kondusivitas keberlangsungan kegiatan akademik. Selain itu, penyatuan tersebut diharapkan dapat mencegah alumni terpecah akibat berbagai persoalan.
Meskipin begitu, dinamika yang berlangsung sebelumnya turut memengaruhi organisasi alumni. Maman mengatakan, pada periode tertentu kemudian muncul Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) dan Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKAU Trisakti)
“Situasi ini berdampak memang kepada ikatan alumni, bahwa ada beberapa pandangan yang akhirnya menyebabkan beberapa tahun yang lalu, ada Ikatan Alumni Trisakti dan ada Ikatan Alumni Universitas Trisakti,” katanya.
Maman menjelaskan terdapat perbedaan cakupan antara kedua nama tersebut. Menurut dia, IKA Trisakti dibangun atas asas semangat persatuan, rasa memiliki, dan kebersamaan alumni. Sedangkan IKAU Trisakti memiliki lingkup yang lebih terbatas pada alumni Universitas Trisakti.
Seiring berjalannya waktu, persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum. Maman mengatakan pihaknya memilih tidak terus memperpanjang polemik dan menyerahkan persoalan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Maman: Jangan Biarkan Riset Kampus Cuma Jadi Pajangan di Laboratorium
Menurut Maman, proses tersebut telah menghasilkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses hukum yang ada dan keluar keputusan hukum PK yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, bahwa hanya mengenal yang namanya Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti),” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








