Akurat Logo

Belum Jelas Motifnya, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka

Moehamad Dheny Permana | 19 September 2026, 16:10 WIB
Belum Jelas Motifnya, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka
Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

AKURAT.CO Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus yang sebelumnya viral di media sosial akibat beredarnya rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penetapan tersebut.

“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

RS dijerat Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Abdul Rahim mengatakan, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Ia memastikan RS dan korban tidak memiliki hubungan sebelumnya.

“Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.

Keterangan mengenai motif masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Kasus Pria Tendang Wanita di Senayan City, CCTV Dicek

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.