Belum Jelas Motifnya, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus yang sebelumnya viral di media sosial akibat beredarnya rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penetapan tersebut.
“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
RS dijerat Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Abdul Rahim mengatakan, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Ia memastikan RS dan korban tidak memiliki hubungan sebelumnya.
“Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.
Keterangan mengenai motif masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan Kasus Pria Tendang Wanita di Senayan City, CCTV Dicek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







