PP 20/2026 Bukan untuk Memberatkan Pelaku UMKM, Tapi Atasi Praktik Pemecahan Omzet

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak memberatkan pelaku UMKM, melainkan memperkuat afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan agar UMKM semakin produktif dan berdaya saing.
Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, menyampaikan bahwa berbagai narasi yang berkembang di ruang publik mengenai pemberlakuan pajak yang memberatkan UMKM melalui aturan baru tersebut tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 justru ingin memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan secara penuh kepada UMKM di seluruh tanah air agar semakin berdaya dan produktif," ujar Riza, melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan yang selama ini telah membantu pelaku UMKM.
Skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap berlaku. Selain itu, afirmasi pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dipertahankan.
Riza menjelaskan bahwa salah satu latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah untuk mengatasi praktik fragmentasi atau pemecahan omzet yang dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan terus memperoleh fasilitas perpajakan UMKM.
"Praktik semacam ini merugikan kita semua karena memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas UMKM," jelasnya.
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus fasilitas perpajakan UMKM sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Bahkan, melalui aturan baru tersebut, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang memenuhi kriteria diberikan secara permanen selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
"Jika pada aturan sebelumnya fasilitas PPh final UMKM hanya berlaku selama tujuh tahun, maka pada aturan baru kebijakan tersebut berlaku permanen. Bukan empat tahun, bukan tujuh tahun, tetapi berlaku permanen selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelasnya.
Kementerian UMKM juga memastikan bahwa tidak ada pencabutan fasilitas secara mendadak bagi badan usaha yang selama ini telah memanfaatkan skema PPh final berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Pelaku usaha berbentuk CV, Firma, maupun PT non-perseorangan yang telah terdaftar dan memperoleh fasilitas tersebut tetap dapat memanfaatkannya hingga masa berlaku fasilitas berakhir secara alami sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua fasilitas sebagaimana aturan lama tetap dapat dimanfaatkan sampai masa berlakunya habis. Tidak ada pencabutan mendadak," kata Riza.
Ke depan, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk membangun usaha yang lebih formal dan berkelanjutan melalui pendirian badan usaha yang lebih mudah.
Pelaku UMKM dapat memilih bentuk PT Perorangan dengan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen yang berlaku permanen selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, atau membentuk koperasi yang memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar.
Kementerian UMKM mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 agar dapat berjalan secara akuntabel, menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, serta memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan, legalitas usaha, dan pasar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar kualitas dan akuntabilitas perpajakan semakin baik, sekaligus mendorong UMKM Indonesia menjadi semakin sehat, produktif, dan berkembang," tutup Riza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








