Presiden Prabowo Diminta Beri Dukungan Lebih ke UMKM
Demi Ermansyah | 19 Oktober 2024, 19:35 WIB

AKURAT.CO Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memandang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu memberikan dukungan fiskal kepada pelaku UMKM berbasis produksi bernilai tambah.
“Perlu dukungan fiskal bagi UMKM di sektor prioritas, misalnya UMKM pada sektor industri berbasis produksi bernilai tambah untuk mendukung hilirisasi dan berorientasi ekspor,” ujar Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (19/10/2024).
Ia juga menyarankan pemerintahan mendatang untuk memberikan insentif pajak kepada UMKM sesuai kapasitas dan fase perkembangan usaha mereka untuk mendorong peningkatan produktivitas para pelaku usaha tersebut.
Terkait rencana pembebasan pajak selama dua tahun pertama untuk UMKM yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi seperti yang tertuang dalam Dokumen Asta Cita Prabowo-Gibran, Eisha pun menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, upaya tersebut dapat menjadi insentif dalam meningkatkan formalisasi dan legalitas UMKM.
“Banyak UMKM yang masih informal. Dengan lebih banyak lagi UMKM yang formal, maka akan meningkatkan akses pembiayaan, sumber daya, peningkatan pelatihan dan kapasitas, serta fasilitas pemerintah untuk pemberdayaan UMKM,” ucapnya.
Selain memberikan pembebasan pajak bagi UMKM baru, Prabowo-Gibran juga berencana untuk menurunkan tarif PPh 21 agar mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio).
Eisha menilai bahwa upaya tersebut dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah daya beli masyarakat yang menurun saat ini. “Ketika pajak yang dikenakan turun, harapannya konsumsi bisa naik, lalu mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan negara tetap harus perlu didorong, meskipun pemerintah nantinya jadi menurunkan PPh 21 tersebut. Hal tersebut dikarenakan kini rasio pajak di Indonesia masih cukup rendah, yakni sekitar 10%, sementara pemerintahan Prabowo-Gibran menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23%.
“Agar tax ratio bisa naik, maka penerimaan pajak harus ditingkatkan, salah satunya adalah masalah kepatuhan pajak. Selain itu, perlu juga diimbangi dengan upaya digitalisasi sistem pajak,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







