BGN Gandeng Kemendikdasmen, Perluas Peluang UMKM Jadi Pemasok Kebutuhan Dapur MBG

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk mendukung pengembangan tata kelola belanja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan memanfaatkan ekosistem Sistem Informasi Pembelanjaan Sekolah (SIPLah).
Selain memperkuat pembelanjaan SPPG, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, juga memperluas peluang keterlibatan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Melalui layanan lokapasar yang disediakan Mitra Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Mitra PPMSE), pelaku usaha memiliki kanal untuk menawarkan produk dan menjangkau kebutuhan belanja SPPG," kata Kepala BGN, Sudaryono, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga: Tak Tertib Sampaikan LPDH, 6.097 SPPG Kena Sanksi Suspend Khusus
Dalam PKS tersebut BGN memiliki tanggung jawab menetapkan petunjuk teknis, mengenai aspek substantif pembelanjaan SPPG secara elektronik. Meliputi kebutuhan belanja, kewajaran harga, kualitas dan kuantitas barang, kurasi serta kelayakan pelaku usaha, persetujuan transaksi, pembayaran, hingga pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
Karena itu, BGN bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha yang akan bergabung dengan Mitra PPMSE. Selain itu, BGN juga memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan SPPG mengenai pemanfaatan SIPLah untuk mendukung transaksi pembelanjaan.
Sudaryono menerangkan, Kemendikdasmen juga memberikan dukungan melalui penyediaan akses data dan informasi SIPLah, pemutakhiran data, serta dukungan sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan dan pengembangan sistem.
Kemendikdasmen juga menyediakan narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan BGN. Dalam skema kerja sama tersebut, Mitra PPMSE berperan menyediakan platform lokapasar yang memfasilitasi hubungan transaksi antara SPPG dan pelaku usaha sesuai mekanisme masing-masing mitra.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran MBG Capai Rp44 Triliun dalam 100 Hari, BGN Terus Lakukan Penyisiran
Dengan demikian, pengembangan ekosistem ini melibatkan peran pemerintah, penyelenggara platform digital, serta pelaku usaha sebagai bagian dari rantai pasok MBG.
Penguatan keterlibatan UMKM dan koperasi juga sejalan dengan kebijakan BGN mengenai penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta badan usaha milik desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026.
"Melalui pengembangan ekosistem pembelanjaan ini, kebutuhan operasional SPPG diharapkan dapat terhubung dengan kapasitas produksi dan penyediaan barang dari pelaku usaha di berbagai daerah. Keterhubungan tersebut membuka peluang bagi UMKM dan koperasi untuk memperluas akses pasar, memperkenalkan produk, serta berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan program secara lebih terstruktur," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








