Tingkatkan Transparansi, LPDB KUMKM Luncurkan Aplikasi Absensi

AKURAT.CO Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) meluncurkan inovasi digital untuk meningkatkan transparansi dalam menyalurkan dana bergulir di Indonesia.
Inovasi tersebut adalah aplikasi Rapat Di Luar Kantor (RDK), yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan rapat di luar kantor. Peluncuran dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Surabaya, Jatim, Senin (9/9/2024) malam.
"Saya melihat LPDB-KUMKM ini punya peran yang sangat vital di dalam UMKM, kami ingin LPDB-KUMKM jadi agen perubahan tidak seperti lembaga pembiayaan biasa," kata Teten.
Baca Juga: KPK Tegaskan Telah Kantongi Bukti Perjanjian Fiktif Terkait Dana Bergulir LPDB KUMKM
Menurut Teten, LPDB-KUMKM, sebagai lembaga pembiayaan, harus menjaga integritas dan kepercayaan publik untuk menciptakan tata kelola lembaga yang sehat. LPDB-KUMK sebelumnya telah meluncurkan inovasi digital mulai dari e-proposal, cash management system, online disbursement system, dan Geodinas, yang merupakan aplikasi pemantauan perjalanan dinas LPDB-KUMKM secara digital melalui geotagging.
Selain itu, ada juga aplikasi RiDi atau Room of Incubation Development Over Internet (RiDi), yang merupakan aplikasi program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM serta platform e-LPDB.
Sebelumnya, pengelolaan administrasi kegiatan RDK masih dilakukan secara manual, mulai dari pembuatan daftar hadir hingga pertanggungjawaban kegiatan. Dengan adanya aplikasi ini, seluruh proses tersebut kini dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan sumber daya.
Teten berharap inisiatif inovasi yang sudah dibangun oleh LPDB-KUMKM itu bisa memberikan manfaat kepada masyarakat banyak utamanya pelaku koperasi dan UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan aplikasi itu dibangun dalam rangka meningkatkan kinerja dan juga integritas, serta akuntabilitas LPDB-KUMKM ke depan.
Supomo menambahkan kegiatan Rapat Di luar Kantor (RDK) merupakan salah satu kegiatan rutin yang sering dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyalurkan dana bergulir.
"Namun, selama ini pengelolaan administrasi terkait kegiatan RDK masih dilakukan secara manual, mulai dari pembuatan daftar hadir hingga pertanggungjawaban kegiatan. Hal ini tentunya menyita waktu dan sumber daya yang cukup besar, serta berpotensi menimbulkan risiko terjadinya kesalahan atau ketidakakuratan data," tambah Supomo.
Ia mengatakan aplikasi RDK juga memungkinkan seluruh data terkait kegiatan RDK tercatat secara sistematis dan transparan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah proses audit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







