Akurat Logo

Sidang Kuota Haji: Ahli BPK Sebut Fee Rp143,9 Miliar, Yaqut Klaim Tak Terima Aliran Dana

Lufaefi | 28 Oktober 2026, 05:46 WIB
Sidang Kuota Haji: Ahli BPK Sebut Fee Rp143,9 Miliar, Yaqut Klaim Tak Terima Aliran Dana
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya fee percepatan kuota haji tambahan dengan total mencapai Rp143,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat ahli auditor BPK dalam persidangan. Mereka terdiri atas Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara Muhammad Ramdani, Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II Jamaluddin Effendi Wibowo, Plt. Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat I Muhammad Abdurrahman, dan Kasubdit Forensik dan Digital Dwi Ari Kurniawan.

Baca Juga: BPK Ungkap Penyimpangan Kuota Haji Khusus Tambahan 2023-2024, Ribuan Jemaah T0/TX Diberangkatkan

Berdasarkan keterangan para ahli, fee percepatan tersebut terbagi dalam dua periode. Pada 2023, nilainya mencapai sekitar Rp22,6 miliar, sedangkan pada 2024 mencapai sekitar Rp121,2 miliar.

Dana tersebut disebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak lain yang berkaitan dengan proses kuota haji tambahan.

Menanggapi keterangan ahli BPK tersebut, Yaqut membantah menerima aliran dana dari fee percepatan kuota haji. Ia menyatakan tidak ada uang yang masuk ke rekening atau kantong pribadinya.

"Saksi ahli dari BPK tadi sudah menyampaikan, satu hal yang saya catat, BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum BPK kemudian menyatakan ada penyimpangan," ujar Yaqut, Selasa 27 Oktober 2026.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan auditor BPK dalam menilai perkara tersebut. Menurut Mellisa, BPK menggunakan Pasal 8 dan Pasal 64 Undang-Undang Haji, tetapi tidak menggunakan Pasal 9 yang secara khusus mengatur kuota haji tambahan.

Mellisa juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut BPK menerima fee percepatan tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.

Baca Juga: Stafsus Yaqut Bernama Wibowo Bantah Ditawari Kuota Haji, tapi Namanya Muncul di Tabel 56 Jemaah

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam dakwaan perkara, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.

Selain Yaqut, perkara tersebut juga menjerat sejumlah terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Tabah, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam.

Persidangan masih berlangsung dan keterangan para ahli menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi