Akurat Logo

Satu Data HAM Fondasi Kebijakan Berbasis Bukti, Publik Bisa Ikut Mengawasi

Ayu Rachmaningtyas | 28 Oktober 2026, 06:46 WIB
Satu Data HAM Fondasi Kebijakan Berbasis Bukti, Publik Bisa Ikut Mengawasi
Wamen HAM, Mugiyanto, dalam peluncuran Satu Data HAM, di Jakarta. - Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Satu Data HAM harus menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.

Pemerintah ingin memastikan melalui sistem tersebut, agar kebijakan seputar hak asasi manusia (HAM) disusun berdasarkan data yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, mengatakan, salah satu persoalan dalam tata kelola data pemerintah selama ini ialah perbedaan sistem, definisi, hingga angka yang digunakan oleh masing-masing instansi.

Kondisi tersebut menyulitkan pengambil kebijakan dalam menentukan data yang dapat dijadikan rujukan.

Bukan sekadar masalah teknis, ketidaksamaan data berpotensi menyebabkan penggunaan sumber daya negara menjadi tidak efektif, sekaligus memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

"Ketika angka tidak seragam, kepercayaan terhadap kebijakan juga ikut tergantung," kata Mugiyanto, dalam peluncuran Satu Data HAM, di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Oleh karena itu, Kementerian HAM mulai membangun Satu Data HAM melalui Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 untuk mengintegrasikan data, baik di lingkungan kementerian, kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat sipil.

Keterlibatan masyarakat sipil diperlukan karena kondisi HAM tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perspektif pemerintah. Pengalaman masyarakat juga harus menjadi bagian dari pengumpulan dan pengelolaan data.

Satu Data HAM diarahkan untuk mengukur sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM atau P5HAM.

"Upaya tersebut juga berkaitan dengan target pembangunan nasional 2025–2029, termasuk peningkatan indeks HAM dari 2,70 pada 2023 menjadi 2,85 pada 2029. Kita dapat melihat di mana negara sudah hadir dan dimana masih ada kewajiban yang perlu diperbaiki," jelas Mugiyanto.

Baca Juga: Pansus DPD dan Komnas HAM Kolaborasi Usut Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.