Satu Data HAM Fondasi Kebijakan Berbasis Bukti, Publik Bisa Ikut Mengawasi

AKURAT.CO Satu Data HAM harus menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.
Pemerintah ingin memastikan melalui sistem tersebut, agar kebijakan seputar hak asasi manusia (HAM) disusun berdasarkan data yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, mengatakan, salah satu persoalan dalam tata kelola data pemerintah selama ini ialah perbedaan sistem, definisi, hingga angka yang digunakan oleh masing-masing instansi.
Kondisi tersebut menyulitkan pengambil kebijakan dalam menentukan data yang dapat dijadikan rujukan.
Bukan sekadar masalah teknis, ketidaksamaan data berpotensi menyebabkan penggunaan sumber daya negara menjadi tidak efektif, sekaligus memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
"Ketika angka tidak seragam, kepercayaan terhadap kebijakan juga ikut tergantung," kata Mugiyanto, dalam peluncuran Satu Data HAM, di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Oleh karena itu, Kementerian HAM mulai membangun Satu Data HAM melalui Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 untuk mengintegrasikan data, baik di lingkungan kementerian, kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat sipil.
Keterlibatan masyarakat sipil diperlukan karena kondisi HAM tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perspektif pemerintah. Pengalaman masyarakat juga harus menjadi bagian dari pengumpulan dan pengelolaan data.
Satu Data HAM diarahkan untuk mengukur sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM atau P5HAM.
"Upaya tersebut juga berkaitan dengan target pembangunan nasional 2025–2029, termasuk peningkatan indeks HAM dari 2,70 pada 2023 menjadi 2,85 pada 2029. Kita dapat melihat di mana negara sudah hadir dan dimana masih ada kewajiban yang perlu diperbaiki," jelas Mugiyanto.
Baca Juga: Pansus DPD dan Komnas HAM Kolaborasi Usut Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








