Akurat Logo

Apa Tugas Kepala Staf Kepresidenan yang Sempat Dijabat Listyo Sigit Prabowo? Ini 6 Fungsi KSP dan Pejabat Terbarunya

Putri Chandra | 4 November 2026, 13:51 WIB
Apa Tugas Kepala Staf Kepresidenan yang Sempat Dijabat Listyo Sigit Prabowo? Ini 6 Fungsi KSP dan Pejabat Terbarunya
Tugas Kepala Staf Kepresidenan yang Sempat Dijabat Listyo Sigit Prabowo - AKURAT.CO

AKURAT.CO Tugas Kepala Staf Kepresidenan (KSP) adalah membantu Presiden dalam mengawal program prioritas nasional dan menangani berbagai isu strategis pemerintahan.

Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, tetapi juga berperan memastikan program pemerintah berjalan sesuai arahan Presiden.

Namun, ada informasi terbaru yang perlu diperhatikan. Listyo Sigit Prabowo yang dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 diberhentikan dari jabatan tersebut pada 4 November 2026.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Juga: Seo Yea Ji Hadapi Misteri Pulau Terpencil Lewat Film Horor Geumwoldo


Apa Tugas Kepala Staf Kepresidenan?

Tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP) saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden.

Berdasarkan aturan tersebut, KSP memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden.

1. Mengawal Program Prioritas Presiden

Kepala Staf Kepresidenan bertugas memastikan program prioritas nasional berjalan sesuai visi dan misi Presiden.

Pengawalan ini mencakup pemantauan pelaksanaan program pemerintah agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

2. Mempercepat Pelaksanaan Program Pemerintah

KSP memberikan dukungan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional.

Hal ini dilakukan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh persoalan koordinasi maupun pelaksanaan.

3. Menyelaraskan Kebijakan Antarinstansi

KSP turut membantu menyelaraskan kebijakan dalam pelaksanaan program prioritas nasional. Dengan demikian, kementerian dan lembaga terkait dapat menjalankan program secara terkoordinasi sesuai arahan Presiden.

4. Mengelola Isu Strategis

Kepala Staf Kepresidenan juga berperan dalam mengidentifikasi dan mengelola berbagai isu strategis yang berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan.

Isu tersebut dapat berkaitan dengan bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, maupun pembangunan nasional.

Baca Juga: Daftar Negara yang Memberikan Gaji Tinggi Kepada Guru dan Rincian Pendapatannya

5. Memberikan Rekomendasi kepada Presiden

KSP dapat memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden terkait berbagai hambatan dalam pelaksanaan program prioritas nasional.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan langkah atau kebijakan selanjutnya.

6. Menjalankan Tugas Lain dari Presiden

Selain tugas utama tersebut, KSP juga menjalankan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Siapa Kepala Staf Kepresidenan Sekarang?

Berdasarkan pemberitaan pada 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt.

Kepala Staf Kepresidenan setelah memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Jadi, Listyo Sigit memang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, tetapi bukan lagi pejabat yang menduduki posisi tersebut berdasarkan perkembangan terbaru.


FAQ

1. Apa tugas utama Kepala Staf Kepresidenan?

Tugas utama Kepala Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden.

2. Apa saja tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan?

Tugas dan fungsinya meliputi mengawal program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program pemerintah, menyelaraskan kebijakan antarinstansi, mengelola isu strategis, memberikan rekomendasi kepada Presiden, serta menjalankan tugas lain dari Presiden.

3. Apa perbedaan Kepala Staf Kepresidenan dan menteri?

Kepala Staf Kepresidenan memimpin Kantor Staf Presiden yang memberikan dukungan kepada Presiden dalam pengendalian program prioritas dan pengelolaan isu strategis. Sementara itu, menteri memimpin kementerian yang menangani urusan pemerintahan sesuai bidangnya.

4. Siapa yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 2026?

Listyo Sigit Prabowo pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026 sebelum diberhentikan pada 4 November 2026.

5. Siapa Plt. Kepala Staf Kepresidenan saat ini?

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026.


Kesimpulan

Kepala Staf Kepresidenan memiliki peran penting dalam membantu Presiden mengawal program prioritas nasional dan menangani isu strategis pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026, tugas KSP mencakup pengendalian program prioritas, percepatan pelaksanaan kebijakan, penyelarasan kebijakan antarinstansi, hingga pemberian rekomendasi strategis kepada Presiden.

Jabatan tersebut pernah diemban Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2026. Namun, setelah pemberhentiannya pada 4 November 2026, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.