Apakah Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape? Ini Aturan dan Alasannya

AKURAT.CO Penggunaan vape atau rokok elektrik kini menjadi perhatian di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasalnya, Polri resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh personelnya menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar jam kedinasan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkotika.
Lantas, apakah larangan tersebut juga berlaku bagi ASN di lingkungan Polri dan apa alasan di balik kebijakan ini?
Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2027 Sudah Dibuka! Kuota 28 Ribu Orang, Cek Jadwalnya
Apakah Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape?
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tidak diperbolehkan menggunakan vape atau rokok elektrik.
Larangan ini berlaku tidak hanya ketika anggota sedang menjalankan tugas, tetapi juga saat berada di luar jam kerja.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 30 Oktober 2026 melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini dibuat sebagai langkah untuk menjaga kedisiplinan personel sekaligus mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Baca Juga: Eksplorasi Bahasa Sunda Lewat Seni Kontemporer, Peqho Teater Hadirkan Monda Pelesiran di 5 Kota
Siapa Saja yang Dilarang Menggunakan Vape?
Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku bagi anggota polisi yang bertugas mengenakan seragam.
Aturan ini juga mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan kepolisian.
Adapun pihak-pihak yang wajib mematuhi aturan tersebut meliputi:
Personel Markas Besar (Mabes) Polri.
Anggota Kepolisian Daerah (Polda).
Anggota Kepolisian Resor (Polres).
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek).
ASN yang bertugas di lingkungan Polri.
Dengan demikian, larangan ini berlaku bagi seluruh personel yang termasuk dalam kategori PNPP, tanpa memandang jabatan maupun tempat bertugas.
Anggota Polri juga tidak diperbolehkan menggunakan vape ketika sedang libur atau berada di luar lingkungan kantor. Jadi, aturan tersebut tidak terbatas pada waktu menjalankan tugas kedinasan saja.
Alasan Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia



