Akurat Logo

Apakah Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape? Ini Aturan dan Alasannya

Putri Chandra | 2 November 2026, 12:56 WIB
Apakah Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape? Ini Aturan dan Alasannya
Ilustrasi, Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape - Gemini

AKURAT.CO Penggunaan vape atau rokok elektrik kini menjadi perhatian di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasalnya, Polri resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh personelnya menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar jam kedinasan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkotika.

Lantas, apakah larangan tersebut juga berlaku bagi ASN di lingkungan Polri dan apa alasan di balik kebijakan ini?

Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2027 Sudah Dibuka! Kuota 28 Ribu Orang, Cek Jadwalnya


Apakah Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape?

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tidak diperbolehkan menggunakan vape atau rokok elektrik.

Larangan ini berlaku tidak hanya ketika anggota sedang menjalankan tugas, tetapi juga saat berada di luar jam kerja.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 30 Oktober 2026 melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini dibuat sebagai langkah untuk menjaga kedisiplinan personel sekaligus mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Baca Juga: Eksplorasi Bahasa Sunda Lewat Seni Kontemporer, Peqho Teater Hadirkan Monda Pelesiran di 5 Kota


Siapa Saja yang Dilarang Menggunakan Vape?

Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku bagi anggota polisi yang bertugas mengenakan seragam.

Aturan ini juga mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan kepolisian.

Adapun pihak-pihak yang wajib mematuhi aturan tersebut meliputi:

  • Personel Markas Besar (Mabes) Polri.

  • Anggota Kepolisian Daerah (Polda).

  • Anggota Kepolisian Resor (Polres).

  • Anggota Kepolisian Sektor (Polsek).

  • ASN yang bertugas di lingkungan Polri.

Dengan demikian, larangan ini berlaku bagi seluruh personel yang termasuk dalam kategori PNPP, tanpa memandang jabatan maupun tempat bertugas.

Anggota Polri juga tidak diperbolehkan menggunakan vape ketika sedang libur atau berada di luar lingkungan kantor. Jadi, aturan tersebut tidak terbatas pada waktu menjalankan tugas kedinasan saja.


Alasan Anggota Polri Dilarang Menggunakan Vape

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.