Ubah Paradigma: Penyandang Disabilitas Jadi Garda Depan Penanggulangan Bencana

AKURAT.CO Ada angin segar dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia.
Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) bersama Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) serta berbagai lembaga kemanusiaan kini tengah getol memperjuangkan pelibatan bermakna bagi penyandang disabilitas.
Tujuannya jelas, yakni menggeser posisi mereka dari yang tadinya sekadar "penerima bantuan" menjadi aktor utama yang punya pengetahuan, kapasitas, dan hak penuh untuk berkontribusi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Kepedulian, ASG Bantu Penyandang Disabilitas Peroleh Akses dan Hak Setara
Langkah strategis ini diwujudkan melalui diseminasi Policy Brief bertajuk “Pelibatan Bermakna, Ketangguhan Bencana yang Inklusif," yang mempertemukan langsung para penyandang disabilitas, OPDis, BNPB, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga media.
Ketua Umum MPBI, Avianto Amri, mengungkapkan bahwa draf kebijakan ini dirumuskan melalui Program SEHATI, lengkap dengan proses konsultasi bersama berbagai jaringan kemanusiaan lainnya.
“Policy Brief ini dikembangkan oleh MPBI melalui Program SEHATI dan diperkuat melalui proses konsultasi dan review bersama Organisasi Penyandang Disabilitas kemanusiaan lainnya. Berbagai perspektif dan pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam mempertajam rekomendasi, khususnya untuk mendorong perubahan posisi penyandang aktor yang memiliki disabilitas dari sekadar penerima bantuan menjadi pengetahuan, pengalaman, kapasitas, serta hak dan ruang untuk berkontribusi dalam sistem penanggulangan bencana,” ujar Avianto Amri kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Guna mewujudkan impian besar tersebut, OPDis dan MPBI mengusung tiga agenda utama perubahan yang wajib disimak:
Baca Juga: DPRD Jakarta Desak Implementasi Perda Disabilitas Dimaksimalkan: Jangan Sekadar Kertas Kosong
Melembagakan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB): Mekanisme ini dirancang agar pemerintah dan OPDis bisa berkolaborasi erat dalam merumuskan kebijakan, data, kesiapsiagaan, hingga proses pemulihan pascabencana yang ramah disabilitas.
Membuka Jalur Relawan yang Inklusif: Penyandang disabilitas bukan cuma butuh ditolong, tapi juga punya taji untuk jadi fasilitator, penyebar informasi, asesor aksesibilitas, hingga pendamping sebaya.
Tentu saja, hal ini harus didukung lewat pelatihan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak.
Pelibatan yang Benar-Benar Bermakna: Bukan sekadar hadir sebagai formalitas di ruang rapat, mereka harus mendapat informasi yang aksesibel, ruang aman untuk bersuara, serta andil nyata dalam proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Maxim dan Gerkatin Dorong Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Lampu Hijau dari BNPB dan Suara Hati dari Lapangan
Gayung pun bersambut. Analis Ahli Muda BNPB, Kemala Trajuningsari, menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap penguatan kebijakan yang lebih inklusif ini. Pihaknya berjanji bakal mengawal proses revisi aturan yang ada agar semakin kokoh.
“Regulasi Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 akan dapat segera direvisi dan ditetapkan sehingga menjadi landasan bagi pengembangan Unit Layanan Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana (ULD-PB) serta penguatan program terkait,” ujarnya.
Meski begitu, suara dari rumput liar, dalam hal ini para perwakilan penyandang disabilitas itu sendiri menjadi pengingat penting bahwa masih banyak PR di lapangan yang harus diselesaikan segera:
Penyandang Disabilitas Netra :Informasi dan jalur evakuasi harus dapat kami akses. Peringatan dini yang hanya visual dan jalur evakuasi tanpa petunjuk yang jelas dapat membahayakan kami.
Di pengungsian, kami juga perlu dapat menemukan toilet, air bersih, layanan kesehatan, dan bantuan dengan aman. Libatkan kami dalam merancang informasi dan simulasi evakuasi.
Penyandang Disabilitas Tuli: Informasi yang terlambat dapat berarti keselamatan yang terlambat.
Sirene dan pengumuman melalui pengeras suara saja tidak cukup. Informasi bahaya, evakuasi, dan pembagian bantuan harus tersedia secara visual, tertulis, serta melalui juru bahasa isyarat sesuai kebutuhan. Libatkan kami dalam merancang komunikasi kebencanaan.
Penyandang Disabilitas Fisik: Bantuan tersedia belum tentu dapat kami jangkau.
Tangga, jalan rusak, kendaraan yang tidak aksesibel, dan toilet pengungsian yang sempit dapat menghambat evakuasi dan akses layanan dasar.
Jalur evakuasi, transportasi, tempat pengungsian, air bersih, dan distribusi bantuan harus aksesibel sejak awal, dengan melibatkan kami dalam penilaiannya.
Penyandang Disabilitas Mental-Psikososial: Kebutuhan kami tidak selalu terlihat secara fisik.
Karena tampak baik-baik saja, kebutuhan kami terkadang terabaikan. Situasi pengungsian yang penuh tekanan, stigma, serta terputusnya obat dan layanan kesehatan mental dapat memperburuk kondisi.
Kami membutuhkan informasi yang jelas, dukungan psikososial tanpa stigma, kesinambungan layanan kesehatan, dan penghormatan terhadap pilihan kami. Secara tegas, mereka menyuarakan satu kalimat penutup yang sarat makna: Kami tidak ingin hanya dibicarakan. Kami ingin dilibatkan," kata salah satu perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






