Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun, Ini Kata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

AKURAT.CO, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap Vadel Al Fajar Badjideh dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI, yang dibacakan pada 5 November 2025.
Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan bahwa meskipun banding yang diajukan diterima secara formal, majelis hakim justru mengubah putusan pidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Vadel juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
“Secara formal, bandingnya diterima. Namun majelis memperbaiki putusan pidananya dari sembilan tahun menjadi dua belas tahun,” ujar Catur kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Catur menyebutkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur serta dua kali pengguguran kandungan terhadap korban yang sama.
“Ada alasan khusus. Pengguguran itu dilakukan dua kali, pelakunya sama. Hal ini menimbulkan trauma bagi korban. Hakim juga melihat bahwa meski terdakwa mengaku ingin menikahi korban, faktanya dia tetap melakukan dua kali pengguguran,” jelasnya.
Majelis hakim menilai alasan “niat menikahi korban” yang disampaikan dalam memori banding tidak dapat dipercaya karena bertentangan dengan tindakan terdakwa.
“Hakim tidak yakin dengan dalil itu. Kalau benar mau menikahi, seharusnya tidak menggugurkan janin yang merupakan darah dagingnya sendiri,” tambah Catur.
Catur juga menegaskan bahwa meski usia terdakwa baru 20 tahun, secara hukum dia tergolong dewasa dan dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas tindakannya.
“Dia lahir 11 Mei 2004, jadi sudah dewasa menurut hukum. Ancaman pidananya bahkan bisa sampai 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan hukuman, Catur menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan jaksa eksekutor. Namun, Vadel tetap memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan banding diterima.
“Putusan banding ini masih bisa dikoreksi lewat kasasi. Bisa tetap, bisa berkurang, atau bahkan bertambah. Itu tergantung hasil pemeriksaan Mahkamah Agung nantinya,” pungkasnya.
Baca Juga: Putranya Divonis 9 Tahun, Ibunda Vadel Badjideh Terguncang
Dengan keputusan ini, langkah hukum Vadel Al Fajar kini berada di tangan tim kuasa hukumnya apakah akan melanjutkan ke tingkat kasasi atau menerima putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








