Babak Baru Lagi, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Perbuatan Melawan Hukum

AKURAT.CO, Nikita Mirzani membuka babak baru dalam melawan Dokter Reza Gladys.
Sejak ditahan 4 Maret 2025, ini bukan kali pertama Nikita menggugat balik Dokter Reza Gladys.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soal Minta Uang ke Reza Gladys: Cuma Bercanda
Kali ini, ibu tiga anak itu menggugat Dokter Reza Gladys dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September.
Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.
"Ada kerugian material ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imaterial Rp200 miliar," ujar Andi Syarifudin, salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Adapun pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara material maupun imaterial kepada klien kami," tambah Andi.
Sri Sundawati, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang lain juga menjelaskan bahwa kliennya itu memiliki perjanjian untuk mengulas produk kecantikan milik Dokter Reza Gladys.
"Perjanjiannya itu terkait kerja sama untuk me-review produk dari Dokter Reza Gladys, ya. Produk-produk dari Dokter Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu," jelas Sri Sinduwati.
Baca Juga: Saksi Sebut Nikita Mirzani Tidak Lakukan Pemerasan
Untuk gugatan wanprestasi Nikita dengan kerugian Rp114 Miliar yang sebelumnya juga dilayangkan, pihak Nikita Mirzani akan mencabut gugatan tersebut dan digantikan dengan gugatan yang terbarunya ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








