Yoo Ah In Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Pria Berusia 30 Tahun

AKURAT.CO Pengacara Yoo Ah In baru-baru ini membantah tuduhan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pria berusia 30 tahun.
Pengacara Yoo Ah In, Park Jung Hyun telah mengeluarkan pernyataan resmi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh korban A terhadap Yoo Ah In.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar, 157 Kg Sabu Diamankan
"Klaim dalam pengaduan pidana yang melibatkan Yoo Ah In tidak benar," kata pengacara tersebut.
Park Jung Hyun juga meminta kepada netizen agar tidak membuat spekulasi terkait kehidupan sang aktor.
"Selain itu, kami meminta Anda untuk tidak berspekulasi yang tidak perlu mengenai kehidupan pribadinya,” sambungnya.
Pada 26 Juli, Kantor Polisi Seoul Yongsan mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengaduan pidana dari seorang pria berusia 30 tahun (selanjutnya disebut sebagai “A”) yang menuduh Yoo Ah In melakukan kekerasan seksual.
A mengaku bahwa Yoo Ah In telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat sedang tidur di rumahnya di Yongsan-gu pada 14 Juli lalu.
Dilaporkan pula bahwa rumah tersebut bukan tempat tinggal Yoo Ah In atau A, melainkan milik pihak ketiga.
Selain itu, A juga mengungkapkan bahwa ada pria lain juga berada di lokasi kejadian pada saat kejadian.
Meskipun polisi telah menerima laporan dari pria A, mereka belum memberitahukan laporan ini kepada sang aktor.
Pihak kepolisian justru berencana untuk segera memanggil Yoo untuk diinterogasi.
"Kami belum menghubungi terdakwa (Yoo Ah-in) secara terpisah. Selain itu, kami berencana memanggil terdakwa untuk diinterogasi segera,” ujar pihak kepolisian, dikutip Jumat (26/7/2024).
Di sisi lain, polisi juga membuka kemungkinan bahwa Yoo Ah-in yang diadili atas tuduhan penggunaan narkoba, mungkin melakukan kejahatan tersebut saat berada di bawah pengaruh narkoba.
Sebagai informasi, berdasarkan undang-undang saat ini, pelecehan seksual terhadap sesama jenis dianggap sebagai pemerkosaan.
Baca Juga: Robinho Diperintahkan Jalani Hukuman Penjara Sembilan Tahun karena Pemerkosaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya








