Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan, Ini Penjelasan dari Sisi Hukum Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pengaturan cuti bersama bagi pekerja kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan baru tersebut, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Immanuel, menilai pengaturan cuti bersama mengalami perubahan penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 28 Oktober 2026.
Menurut Johan, ketentuan mengenai cuti bersama dalam Pasal 118 ayat 6 menjadi salah satu terobosan karena menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
"Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," demikian bunyi Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Berhenti di Atas Kertas, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan
Johan mengatakan, ketentuan tersebut perlu dibaca secara menyeluruh dengan memperhatikan pasal-pasal lain yang berkaitan, khususnya Pasal 118 ayat 1.
Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja diwajibkan memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.
"Mengenai cuti bersama, kita harus cermati tidak hanya ayat 6 karena pasal per pasal ini saling berkaitan. Pasal 118 ayat 1 sudah jelas pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti," kata Johan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Ia berpandangan, penggunaan kata wajib dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan harus mengatur pelaksanaan cuti bersama dengan mengacu pada ketetapan pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2026 Lewat Aplikasi JMO dan Portal BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Praktis!
Dengan demikian, menurut Johan, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan internalnya agar pelaksanaan cuti bersama tidak lagi dibebankan pada jatah cuti tahunan pekerja.
Selain persoalan hak cuti, Johan turut menyoroti kondisi ketika perusahaan meminta pekerja tetap masuk saat periode cuti bersama.
Ia menegaskan, pekerja yang tetap menjalankan pekerjaan pada periode tersebut harus memperoleh pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila memenuhi kriteria pembayaran upah lembur.
"Jelas hal tersebut menjadi pekerja wajib dibayar upahnya seperti yang berjalan dan/atau lembur," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









