Akurat Logo

BPDLH Kucurkan Dana Bergulir untuk UMKM Perempuan dan Masyarakat Adat

Andi Syafriadi | 8 November 2026, 22:43 WIB
BPDLH Kucurkan Dana Bergulir untuk UMKM Perempuan dan Masyarakat Adat
BPDLH memperluas pembiayaan dana bergulir untuk memberdayakan perempuan pelaku usaha mikro dan masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian hutan. - Dok. BPDLH

AKURAT.CO Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) selaku BLU di bawah naungan Kementerian Keuangan terus memperkuat peran pembiayaan lingkungan hidup dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumber daya alam.

Komitmen diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Dana Bergulir (FDB) antara BPDLH dengan Kelompok Perhutanan Sosial Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta Koperasi Simpan Pinjam Tanaoba Lais Manekat (TLM) Indonesia.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor BPDLH, Jakarta. Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Ketua Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta, serta Ketua Koperasi Simpan Pinjam Tanaoba Lais Manekat Indonesia.

Baca Juga: Dana Rp8,3 Triliun BPDLH Tak Boleh Dipakai, Lalu untuk Apa?

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronika Tan menekankan pentingnya peran perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

“Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan, affirmative action untuk perempuan sangat dibutuhkan. Perempuan perlu diberi kesempatan untuk menjadi local champion dalam memimpin inisiatif kegiatan. Kementerian PPPA juga telah menginisiasi Program Kebun Pangan Perempuan untuk memperkuat ekonomi keluarga. Kami berharap kolaborasi yang terjalin dapat berdampak baik,” ujar beliau.

Penyaluran pembiayaan FDB merupakan bagian dari upaya BPDLH dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi produktif yang terkait dengan pengelolaan serta pelestarian lingkungan hidup.

Melalui skema FDB, dukungan pembiayaan diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha masyarakat, memperkuat kelembagaan ekonomi, menjaga serapan karbon, serta menciptakan manfaat sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Indonesia Butuh Rp8440 Triliun untuk NDC, Bos BPDLH: Gak Cukup Kalau Andelin APBN Doang

“BPDLH menekankan agar setiap usaha penerima manfaat tidak selamanya bergantung pada pendekatan hibah, namun dapat beralih ke ranah investasi untuk menjaga keberlanjutan. Melalui FDB, kami telah menyalurkan pembiayaan Rp1,8 triliun yang menjangkau 76.000 debitur dengan menjaminkan 187.000 pohon untuk diselamatkan. MHA Kuta dan Koperasi TLM merupakan local champion yang dapat menjadi panutan dalam mendorong kemandirian perekonomian masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujar Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Joko Tri Haryanto.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Kuta memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.