BPJS TK Komitmen Lunasi Hak Pekerja PT Sritex yang Terkena PHK

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berkomitmen melunasi hak-hak pekerja PT Sritex Grup yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, usai menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hak-hak yang akan dibayarkan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya baru saja menelepon Direktur BPJS TK dan meminta agar semua kewajiban, terutama JHT, segera dibayarkan,” ujar Irma, Selasa (4/3/2025).
BPJS TK akan mengangsur pembayaran JHT kepada seribu pekerja per hari, dengan target penyelesaian dalam delapan hari.
“Tadi beliau menyampaikan bahwa mulai besok JHT akan dibayarkan untuk seribu pekerja per hari. Karena membutuhkan dana tunai, tidak bisa sekaligus dalam jumlah besar,” jelasnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja PT Sritex Ngadu ke DPR, Tuntut Hak Pesangon dan THR
Irma menegaskan bahwa BPJS TK harus memenuhi janji tersebut dan menyelesaikan pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Dalam delapan hari, JHT harus diselesaikan secara komprehensif. Kalau tidak selesai, saya akan kejar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan pekerja yang terkena PHK, terutama menjelang Lebaran.
“Ini harus segera diselesaikan. Kita tahu kebutuhan rumah tangga saat Ramadan dan Lebaran bisa dua kali lipat dari biasanya,” tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mendatangi Komisi IX DPR untuk menuntut hak para pekerja yang terkena PHK.
Menurutnya, putusan PHK yang dilayangkan oleh tim kurator berdampak pada ribuan pekerja, sehingga mereka meminta dukungan dari DPR untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: Pembelian Produk Flying Tiger Copenhagen Akan Didonasikan untuk Bantu Warga Muara Kamal Jakut
“Kami meminta dukungan agar hak-hak kami, termasuk pesangon dan THR, segera dibayarkan setelah keputusan PHK oleh kurator,” ujar Slamet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








