J&T Cargo Perketat Penanganan Barang Berbahaya Jelang Lonjakan Pengiriman Akhir Tahun

AKURAT.CO Menjelang lonjakan pengiriman barang pada akhir 2026, J&T Cargo memperketat prosedur penanganan barang kiriman, khususnya untuk barang berbahaya (Dangerous Goods) dan barang yang dilarang (Prohibited Items).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengiriman berjalan aman, lancar, dan tepat waktu di tengah padatnya arus logistik nasional.
Keamanan pengiriman barang tidak hanya bergantung pada proses pengangkutan, tetapi juga ditentukan oleh kejujuran informasi sejak awal.
Pengirim perlu memastikan isi paket sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama untuk barang berisiko tinggi yang memerlukan penanganan khusus.
J&T Cargo mengimbau pelanggan untuk memeriksa ketentuan barang sebelum melakukan pengiriman dan menginformasikan isi paket secara jujur.
Langkah ini penting agar barang dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai prosedur keselamatan.
Ketentuan pengiriman dapat berbeda, bergantung pada jenis barang, moda transportasi yang digunakan, serta jalur pengiriman, baik darat maupun udara.
Secara umum, barang yang dilarang (Prohibited Items) tidak dapat diterima karena melanggar hukum atau kebijakan pengiriman.
Sementara itu, barang berbahaya (Dangerous Goods) merupakan barang yang berisiko terhadap keselamatan jika tidak ditangani dengan benar.
Kategori ini mencakup bahan mudah meledak, gas, cairan mudah terbakar, bahan kimia korosif, zat beracun, hingga perangkat B2B yang mengandung jenis baterai tertentu.
Network Training SPV J&T Cargo Indonesia, Danu Permadi, menekankan, keselamatan operasional selama periode lonjakan pengiriman akhir tahun membutuhkan kerja sama semua pihak.
"Keselamatan pengiriman dimulai dari ketepatan informasi yang diberikan pengirim dan penanganan yang sesuai di setiap tahapan lapangan. Menjelang lonjakan pengiriman akhir tahun, transparansi dari pelanggan sangat krusial. Ketika isi kiriman diinfokan dengan benar sejak awal, potensi risiko bisa diantisipasi lebih cepat sehingga tidak merugikan armada pengangkut maupun paket milik pelanggan lainnya," ujar Danu, Selasa (27/10/2026).
Dalam operasional sehari-hari, J&T Cargo menerapkan prosedur ketat untuk mengidentifikasi kiriman yang bermasalah.
Petugas di lapangan dilatih untuk mengenali tanda-tanda khusus pada kemasan, seperti label bahaya, kebocoran cairan, bau menyengat, munculnya asap, panas yang tidak wajar, suara mendesis, atau kondisi kardus yang rusak.
Jika ditemukan indikasi barang berbahaya yang tidak dilaporkan, proses operasional terhadap paket tersebut akan langsung dihentikan. Tim kemudian melakukan pelaporan dan penanganan khusus sesuai prosedur baku.
Langkah ini dilakukan agar barang bermasalah tidak diproses seperti paket biasa karena berpotensi membahayakan petugas maupun armada selama perjalanan.
Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru, Pemerintah Siapkan Kebijakan WFA Tiga Hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









