Bahlil Sempat Diprotes Usai Terbitkan Kepmen soal Kontraktor Daerah

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap dirinya mendapat protes setelah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur pemberdayaan kontraktor daerah dalam kegiatan usaha pertambangan.
Kepmen tersebut adalah Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil mengatakan, sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama mengenai kewajiban atau dorongan agar perusahaan pertambangan melibatkan pengusaha daerah dalam kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: Rosan Ungkap 3 Sektor BUMN Berpotensi IPO
“Kemarin saya dikasih protes lagi ketika saya membuat Kepmen bahwa perusahaan untuk kontraktor itu kenapa harus dikasih kepada orang daerah,” kata Bahlil dalam agenda Investor Daily Summit 2026, Rabu (7/10/2026).
Bahlil menyampaikan, protes tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha di daerah turut menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.
Menteri ESDM yang merangkap sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi ini menilai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak seharusnya menguasai seluruh rantai bisnis penunjang kegiatan tambang.
“Memang kadang-kadang kita ini pengusaha ini kadang-kadang lupa. Kita ini gaya kita ini seperti jaring pemukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus,” ujarnya.
Bahlil mempertanyakan, aspek keadilan apabila perusahaan besar yang mengantongi IUP sekaligus mengambil seluruh peluang usaha di sekitar kegiatan pertambangan.
“Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Maka kemudian saya buat Kepmen, kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








