Industri Nikel Dukung Mandatori B50, Minta Beban Operasional Tetap Terkendali

AKURAT.CO Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan mendukung implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 yang mulai diberlakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Meski demikian, pelaku industri berharap kebijakan tersebut tidak memicu lonjakan biaya operasional di sektor pertambangan dan hilirisasi nikel.
Ketua FINI, Arif Perdana mengatakan, pihaknya memahami langkah pemerintah dalam menerapkan mandatori B50 sebagai strategi untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mewujudkan kedaulatan energi melalui peningkatan pemanfaatan sumber daya domestik.
Baca Juga: B50 Langkah Wujudkan Kemandirian Energi demi Indonesia Berdaulat
"Langkah ini diharapkan mampu memangkas ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM secara signifikan dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam domestik," kata Arif kepada Akurat.co, Selasa (14/7/2026).
FINI juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha penyalur BBM untuk menyiapkan distribusi Biosolar B50 secara optimal di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
Arif menilai masa transisi tersebut penting untuk memastikan kesiapan pasokan maupun infrastruktur distribusi, khususnya bagi kawasan industri nikel di luar Pulau Jawa seperti Sulawesi dan Maluku Utara yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan solar.
"Kesiapan pasokan dan infrastruktur distribusi yang matang akan memastikan operasional sektor industri, khususnya kawasan-kawasan industri nikel di luar Pulau Jawa seperti Sulawesi dan Maluku Utara, dapat mengadopsi bahan bakar baru ini tanpa adanya hambatan teknis," ujarnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, FINI berharap implementasi B50 tidak menambah beban biaya produksi secara signifikan. Pelaku usaha menginginkan agar biaya pengadaan bahan bakar maupun biaya pemeliharaan armada dan peralatan operasional tetap terkendali.
Pasalnya, sektor pertambangan serta pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel merupakan salah satu pengguna terbesar bahan bakar berbasis solar. Konsumsi tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas ekskavasi, pengangkutan bijih nikel, hingga penyediaan energi di kawasan industri pengolahan.
Baca Juga: Perhapi: Biodiesel B50 Berpotensi Naikkan Biaya Operasional Tambang
"Pelaku usaha industri nikel berharap kebijakan tersebut pada akhirnya tidak meningkatkan beban biaya operasional yang terlalu tinggi, baik dari sisi pengadaan bahan maupun biaya pemeliharaan armada dan peralatan operasi" tutur Arif.
Di sisi lain, FINI menegaskan bahwa industri nikel nasional sebenarnya telah lebih dahulu melakukan berbagai langkah transisi energi sebelum kebijakan B50 diterapkan.
Berbagai perusahaan hilirisasi nikel telah mulai memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT), meningkatkan efisiensi energi pada fasilitas peleburan (smelter).
“Serta mengadopsi armada kendaraan operasional bertenaga listrik guna menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil konvensional secara bertahap,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








