Misbakhun Sebut Penanganan Kasus Sritex Jadi Model Penyelamatan Industri Tekstil

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebutkan penanganan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tanpa bailout menjadi percontohan penyelamatan industri tekstil nasional.
Pasalnya, Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil padat karya yang tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi kontributor signifikan dalam rantai pasok tekstil di Indonesia.
Menurut data perusahaan, sebanyak 14.112 karyawan terkena dampak langsung dari putusan pailit tersebut, yang menambah kekhawatiran akan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
"Presiden menyampaikan dukungan ini karena Sritex merupakan salah satu industri tekstil terbesar yang memiliki jumlah karyawan puluhan ribu, dan kehadiran negara diperlukan untuk menyelamatkan mereka," ujarnya dikutip Sabtu (9/11/2024).
Perusahaan tekstil raksasa nasional tersebutdinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan ini dikeluarkan setelah perusahaan dianggap lalai melunasi utang terhadap PT Indo Barat Rayon. Dengan kondisi keuangan yang terpuruk, perusahaan ini menghadapi ancaman likuidasi, dan nasib sekitar 50 ribu karyawan pun berada dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Airlangga: Izin Ekspor Impor Sritex Jalan Terus Untuk Selamatkan Perusahaan
Menurut Misbakhun, upaya penyelamatan dapat ditempuh melalui restrukturisasi kredit untuk menjaga kelangsungan perusahaan tanpa menggunakan dana pemerintah (baiilout).
“Restrukturisasi kredit adalah langkah yang tepat dan sebenarnya sudah berjalan dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Proses homologasi telah berjalan, namun ada gugatan baru yang membuat situasi menjadi lebih kompleks,” ujar Mukhamad Misbakhun.
Dukungan agar perusahaan tetap bisa beroperasi dan menyerap tenaga kerja dari pemerintah yakni dalam bentuk izin ekspor dan impor. Dengan demikian, perusahaan masih memiliki kesempatan mendapatkan pesanan dan menjaga sebagian kegiatan operasionalnya.
Mukhamad Misbakhun menyatakan pentingnya langkah penyelamatan ini bukan hanya demi mempertahankan Sritex, melainkan sebagai upaya melindungi industri padat karya nasional. "Ini menjadi model bagaimana industri tekstil kita dapat bertahan dari berbagai krisis. Kehadiran negara diperlukan untuk memastikan perusahaan ini tetap berdiri dan dapat mempertahankan pekerjanya," tegasnya.
Sejalan dengan pernyataan Misbakhun, pemerintah juga menawarkan bantuan non-finansial kepada Sritex agar perusahaan mampu bertahan dan tidak menambah beban keuangan negara. Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi sementara bagi perusahaan tekstil ini dalam menghadapi tantangan ekonomi dan persaingan di pasar.
Sejauh ini, mekanisme restrukturisasi kredit dianggap sebagai jalan keluar terbaik untuk mempertahankan eksistensi perusahaan tanpa perlu menguras dana APBN.
Proses restrukturisasi kredit yang telah dimulai diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan keuangan Sritex, sekaligus melindungi ribuan pekerja yang nasibnya bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






