Pedagang Sebut Aturan Zonasi Penjualan Rokok Matikan Usaha Mereka

AKURAT.CO Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan) menyampaikan perlunya keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan tembakau yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan. Menurut Ketua Umum KERIS dan APKLI Perjuangan, Ali Mahsun Atmo, peraturan tersebut akan berdampak signifikan pada kelangsungan usaha para pedagang kecil yang berada di area terlarang.
"Ini juga termasuk rencana aturan pelarangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Konsumen Dan Masyarakat Menolak Rencana Larangan Penjualan Rokok Ketengan
"Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak. Di mana, pelaku usaha yang berada di area tersebut tidak lagi dapat menjual rokok, padahal rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok," sambungnya.
Menurut Ali, pemerintah seharusnya menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung dalam penjualan rokok. "Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," tegasnya.
Pemilik warung menyatakan penolakan mereka terhadap wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Mereka menilai aturan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang dapat mematikan usaha mereka. Selain itu, peraturan ini akan menimbulkan perbedaan perlakuan antara pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi.
Selain itu, seorang pedagang warung di Jakarta Pusat, Rahmatul Ambiya menyatakan kekhawatirannya yang berdampak kepada penghasilan dampal dari aturan tersebut. Ia juga mengaku bahwa peraturan ini dapat mematikan pedagang yang sudah lama berjualan di lokasi tersebut.
"Pastinya, penghasilan yang kena karena aturan itu. Meskipun, sayantau aturan tersebut untui kebaikan. Belum pernah dengan sosialisasi dari pihak sana juga atau petugas. Takutnya bisa matiin usaha," ucap Rahmat saat ditanya Akurat.co
Asal tahu, Pemerintah saat ini sedang merancang aturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17/2023. KERIS dan APKLI Perjuangan berharap pemerintah lebih melibatkan pedagang kecil dalam penyusunan aturan ini untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








