Akurat Logo

Dasco Bantah Kabar Jadi Cawapres: Hoax! Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal

Putri Dinda Permata Sari | 5 November 2026, 08:31 WIB
Dasco Bantah Kabar Jadi Cawapres: Hoax! Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut ada upaya pengalihan perhatian publik dari isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dasco menyorot munculnya rumor yang menyebut dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) menggantikan Gibran Rakabuming Raka.

Melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco, Dasco membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.

"Ada Upaya Pengalihan Isu, Saya Pastikan Itu Hoax!!" demikian keterangan dalam unggahan Instagram resmi Dasco, Kamis (5/11/2026).

Dasco juga menyampaikan hal serupa melalui akun X @bang_dasco.

Ia menduga isu pencalonan dirinya sebagai cawapres sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik dari dugaan penyadapan ilegal yang tengah menjadi sorotan.

"Ada upaya Pengalihan isu dari Hot isu Penyadapan Ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres," tulis Dasco.

Isu tersebut mencuat di tengah polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi penggugat dan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

Putusan itu kemudian memicu perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sejumlah pihak juga mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

Di tengah polemik itu, nama Dasco ikut mencuat dalam spekulasi mengenai figur yang berpotensi menggantikan Gibran.

Baca Juga: Aksi Gerombolan Listyo Sigit Prabowo Ancaman Serius Bagi Reputasi Indonesia di Arena Global

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.