Akurat Logo

Pemberian Masterlist dan Kuota Impor Pipa Seamless Harus Dihapus

Ayu Rachmaningtyas | 4 November 2026, 22:29 WIB
Pemberian Masterlist dan Kuota Impor Pipa Seamless Harus Dihapus
Kebijakan fasilitas impor jangan sampai menghambat pendalaman industri pipa seamless di Indonesia. - Foto: PT Indo Sino Internasional

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian diminta menghentikan pemberian fasilitas masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap pabrik pipa seamless, seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.

Pasalnya, industri pipa seamless nasional saat ini telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur di dalam negeri.

Menurut Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, pemberian fasilitas impor kepada industri pelengkap perlu dievaluasi. Apabila produk yang diimpor sebenarnya sudah tersedia dan dapat diproduksi di dalam negeri.

Jika terus dibiarkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan menekan daya saing produsen nasional, mengurangi pemanfaatan kapasitas produksi, serta menghambat investasi untuk memperdalam struktur industri pipa seamless.

Michael mengatakan, permintaan tersebut bukan untuk mendorong lahirnya kebijakan baru. Pemerintah hanya perlu memastikan ketentuan mengenai fasilitas Masterlist yang sudah berlaku diterapkan secara konsisten.

Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam ketentuan tersebut, fasilitas diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.

Karena itu, pemerintah diminta memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas Masterlist maupun kuota impor.

Fasilitas impor tidak semestinya diberikan apabila kebutuhan sudah dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," ujar Michael, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: GMNI Minta Pemerintah Lindungi Industri Baja Nasional dan Perkuat Krakatau Steel

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.