Pemberian Masterlist dan Kuota Impor Pipa Seamless Harus Dihapus

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian diminta menghentikan pemberian fasilitas masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap pabrik pipa seamless, seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.
Pasalnya, industri pipa seamless nasional saat ini telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Menurut Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, pemberian fasilitas impor kepada industri pelengkap perlu dievaluasi. Apabila produk yang diimpor sebenarnya sudah tersedia dan dapat diproduksi di dalam negeri.
Jika terus dibiarkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan menekan daya saing produsen nasional, mengurangi pemanfaatan kapasitas produksi, serta menghambat investasi untuk memperdalam struktur industri pipa seamless.
Michael mengatakan, permintaan tersebut bukan untuk mendorong lahirnya kebijakan baru. Pemerintah hanya perlu memastikan ketentuan mengenai fasilitas Masterlist yang sudah berlaku diterapkan secara konsisten.
Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
Karena itu, pemerintah diminta memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas Masterlist maupun kuota impor.
Fasilitas impor tidak semestinya diberikan apabila kebutuhan sudah dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.
"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," ujar Michael, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: GMNI Minta Pemerintah Lindungi Industri Baja Nasional dan Perkuat Krakatau Steel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit





