MA Batalkan Suket SMA Gibran, KPU Sebut Tahapan Pemilu 2024 Sudah Selesai

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan, tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Hal itu merujuk Pasal 167 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).
Menurut Idham, KPU telah menyelesaikan tugasnya setelah seluruh tahapan pemilu berakhir, termasuk pelantikan pasangan calon terpilih.
"UU Pemilu mengatur demikian," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan KPU dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Gerindra, PDIP, dan PKB Buka Suara soal Putusan MA terkait Suket SMA Gibran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia







