Sejumlah Kiai Minta Pemerintah Evaluasi SK Kepengurusan PPP Mardiono

AKURAT.CO Setiap keputusan terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PPP, Agus Suparmanto, menyikapi kabar mengenai dugaan pemecatan dirinya dan Sekretaris Jenderal PPP, Gus Yasin, oleh Ketua Umum PPP, Mardiono.
Agus mengaku belum menerima pemberitahuan maupun surat pemecatan secara resmi. Ia baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media massa.
"Menyikapi hal-hal tersebut, saya juga baru dengar dari media. Belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan," kata Agus, kepada wartawan di Gedung DPP PPP Jakarta, pada Rabu (28/10/2026)
Menurutnya, setiap keputusan dalam organisasi partai politik harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena itu, Agus mempertanyakan keabsahan forum yang disebut menjadi dasar keputusan tersebut apabila tidak sesuai dengan AD/ART.
"Semua ini kan berdasarkan aturan. Jadi dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main," ujarnya.
Agus menyatakan pihaknya akan mencermati perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya. Termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila telah ada keputusan resmi.
"Otomatis nanti kalau sudah formal, baru kita lihat. Artinya, nanti itu jadi masukan juga, khususnya menjadikan pedoman bagi kita. Karena kita masih memegang SK Kementerian Hukum dan HAM, jadi patokan kita ke sana," jelasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima informasi mengenai rencana keputusan tersebut sebelumnya. Menurutnya, komunikasi dan pemberitahuan seharusnya dilakukan apabila terdapat agenda rapat atau keputusan penting di tingkat DPP.
"Saya rasa tidak ada. Jadi, harusnya kan ada pemberitahuan dan sebagainya. Bahkan kalau ada rapat DPP harian, saya kebanyakan tidak diinfokan masalah itu," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok




