Akurat Logo

KPK Pelajari Dokumen Serta Bukti Elektronik Hasil Penggeledahan Kantor Pusat Djarum dan Bea Cukai Kudus

Saeful Anwar | 29 Oktober 2026, 16:28 WIB
KPK Pelajari Dokumen Serta Bukti Elektronik Hasil Penggeledahan Kantor Pusat Djarum dan Bea Cukai Kudus
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dari penggeledahan Kantor Pusat Djarum dan Bea Cukai Kudus. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.

"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Budi menyebut penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Sprindik tersebut masih bersifat umum atau belum mencantumkan nama tersangka.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Menurutnya, penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik perlu mengumpulkan kecukupan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

KPK juga membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain, serta memeriksa saksi dan pihak terkait untuk mendalami temuan penyidik.

Sprindik Baru Pengembangan Kasus Bea Cukai

Dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK menerbitkan dua sprindik baru. Salah satunya telah mencantumkan nama tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda, mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Gatot telah ditahan pada Agustus 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, termasuk penyimpangan dalam urusan kepabeanan periode 2025-2026.

Sementara, satu sprindik lainnya masih bersifat umum. KPK belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut karena penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK